Nasional

Kasus Korupsi Quran, KPK Tahan Pejabat Kemenag

Kerincitime.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ahmad Jauhari, tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran, Jumat, 25 Oktober 2013. Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

“Ditahan di Salemba selama 20 hari,” ujar Johan Budi SP, juru bicara KPK.

Ahmad Jauhari pun digiring ke jeruji besi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia sempat menanggapi penahanannya sebelum diangkut dengan mobil tahanan. “Penting dicatat saya tidak punya niat korupsi sedikit pun,” ujar dia. “Saya merasa tidak bersalah.”

Kasus ini mulanya menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.

PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen Proyek adalah Ahmad Jauhari. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Adapun Dendy divonis delapan tahun penjara.

Namun, Ahmad menolak menjawab saat ditanyai siapa yang bertanggung-jawab dalam kasus tersebut. Ia juga bungkam saat ditanyai keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali. “Nanti, itu urusan KPK,” ujar dia.(TEMPO.CO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button