HOT NEWSHukumJambi

Pelaku Politik Uang Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pelaku Politik Uang Terancam Hukuman 6 Tahun PenjaraKerincitime.co.id, Berita Jambi – Dugaan money politic terkait Pilkada Kota Jambi yang terjadi di Kecamatan Jambi Timur, kini terus didalami penyidik. Dua orang yang diduga pelaku tindak pidana politik uang atau money politic pada Pilkada Kota Jambi 2018, berhasil diamankan pihak kepolisian.

Keduanya adalah Ha (38) dan He (32), yang diduga merupakan tim sukses salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi melalui Kanit Buser Ipda Imam Budiyanto mengatakan, saat ini kedua pelaku masih diperiksa oleh tim gabungan dari Sentra Gakkumdu. Selain itu, Imam mengatakan berkas pemeriksaan keduanya juga tengah disiapkan.

“Rencananya Senin (2/7) ini berkas pemeriksaan kedua tersangka kita limpahkan tahap satu ke kejaksaan,” ujar Imam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/7).

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, Imam mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti. Namun jika masih ada kekurangan, maka akan dilengkapi lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Lebih lanjut Imam mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” beber Imam.

Terkait En, terduga pelaku lainnya yang belum tertangkap, Imam mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian. “Jika keberadaannya sudah diketahui akan langsung kita tangkap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. He diamankan di tempat kerjanya, sedangkan Ha diamankan di sebuah warung di kawasan Jambi Timur. Kedua pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi mengenai adanya dugaan tindak pidana money politic di daerah Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.

Hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang, yakni He, Ha, dan En, yang kini masih dalam pencarian. Ketiganya memiliki peran berbeda. En berperan memberikan uang yang diduga bersumber dari ketua tim sukses kepada Ha untuk dibagi-bagikan ke wilayah yang telah ditentukan. Adapun He merupakan orang yang menerima.

Uang yang dibagikan sebesar Rp 100 ribu. Kasus ini sempat diproses oleh Panwaslu Kota Jambi sebelum dilimpahkan ke Polresta Jambi setelah ditemukannya cukup bukti.

Sumber : metrojambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button