Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mejelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang menyidangkan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Surpiyono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menyatakan jika Supriyono yang merupakan anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, terbukti bersalah sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun, dikurangi masa tahanan,” ucap Badrun Zaini saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Supriyono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair Rp 3 bulan kurungan. Selain itu, Supriyono juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah ia menjalani masa hukuman.
Dimintai tanggapannya usai persidangan, Tri Anggoro Muhti, salah sorang jaksa KPK mengatakan, pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau menyatakan banding. “Dalam tujuh hari ke depan akan kami putuskan, apakah banding atau tidak,” ujar Tri.
Lantas bagaimana dengan nama-nama anggota DPRD lainnya yang disebut dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa? “Secara tersirat sudah dijelaskan, barang bukti dikembalikan untuk penyidikan. Lalu hakim juga menyebut ada keterlibatan pihak lain,” beber Tri.
Ditanyakan apakah sudah ada penyidikan yang dilakukan KPK untuk tersangka lainnya, Tri enggan memberikan jawaban. “Itu juru bicara yang berhak menjawab,” pungkasnya.
Sumber : metrojambi