Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – Salah satu indekos di kawasan Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, diduga tempat transaksi narkoba jenis ganja. Buktinya, polisi berhasil meringkus dua orang, SA (27) dan RA (19) di dalam kamar kost beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat sekitar 100 gram, Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang didapat, pengedar yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba tersebut merupakan warga asal Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian. Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Satres Narkoba di RT 02 RW 01 Kelurahan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi yang didapat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis Ganja. Berdasar informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyeldikan.
Setelah selang tidak beberapa lama, sekira pukul 21.00 Wib, anggota melihat ada 2 orang yang masuk menuju bedeng atau kos tersebut. Akhirnya anggota langsung bergerak melakukan penangkapan.
Setelah ditanyai polisi, kedua tersangka mengaku inisialnya SA (27) dan RA (19). RA mengaku dirinya tinggal di kosan tersebut. Polisi lalu menggeledah kamar dan menemukan narkoba jenis ganja sebanyak 1 paket besar dibungkus plastik hitam dan dilakban cokelat. Ada juga 11 paket sedang yang dibungkus koran berisikan narkoba jenis ganja.
Mendapati bukti itu, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasubag Humas Polres Batanghari Iptu Supradono saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Anggota kita telah mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba,” kata Kasubag Humas Polres Batanghari Iptu Supradono, Jumat (24/8/2018).
Dikatakan, setelah melakulan pengembangan terhadap dua orang yang berhasil diamankan pada Kamis malam, pihaknya kembali mengamankan satu orang tersangka lagi.
“Tersangka satu lagi ditangkap Jumat sekira pukul 10.00 Wib,” ungkapnya.
Untuk tersangka yang ketiga berinisial A (42), warga Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sumber : serujambi