HukumMuara Tebo

Polres Tebo Temukan Ladang Ganja, Dua Bandar Ditangkap

Pelaku Bandar Narkoba (serujambi.com)
Pelaku Bandar Narkoba (serujambi.com)

Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Polres Tebo diawal tahun 2019 ini, Senin 28 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, berhasil menangkap dua orang bandar narkoba. Tidak hanya itu, Tim Gabungan Polres Tebo juga berhasil menemukan ladang ganja.

Informasi yang berhasil dirangkum Serujambi.com dilapangan menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial JH (22) warga Jalan Pasar Senin, RT 04, Desa Lubuk Mandarsyah dan rekannya YI (32) warga Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendalo.

Para pelaku ini ditangkap polisi saat ingin melarikan diri ke arah Merlung, Kabupaten Tanjabbar.

Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Sultan Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir. Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, ada informasi bandar narkoba menanam narkoba jenis ganja di belakang rumahnya. Informasi ini kita kembangkan dan akhirnya berhasil meringkus keduanya,” terang kasat kepada Serujambi.com (media partner kerincitime.co.id).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, dari belakang rumah JH di Desa Sumber Arum Lubuk Mandarsah Pasar Senin, RT 04, Kecamatan Tengah Ilir.

“Di belakang rumah JH kita temukan hanya tersisa dua batang ganja yang masih kecil dan bekas batang ganja yang ditanam terselip-selip di antara tanaman lainnya. Dari pengakuan tersangka, ganja yang dijualnya adalah hasil panen yang ditanamnya,” terang Kasat lagi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa 2 batang pohon ganja, 26  paket ganja harga Rp 50.000, serta 4 paket besar ganja, 11 lembar kertas bungkus nasi, 1  buah plastik asoy warna hitam, 1 buah dompet gambar bunga, uang tunai Rp  1.054.000, serta 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 unit Hp Asus warna hitam, 1 unit Hp Android warna hitam.   “Sekarang tersangka dan BB diamankan di Mapolres Tebo,” pungkasnya. (bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button