Hakim Sedang Sakit, Walikota Mangkir, Sidang Gugatan Kenaikan Tarif Air Minum Ditunda Lagi
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Proses sidang gugatan YLKI melawan Direktur Umum PDAM Tirta Mayang Jambi selaku tergugat I dan Walikota Jambi selaku Tergugat II, di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 29 Januari 2019 kembali ditunda.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan, penundaan dikarenakan hakim yang memimpin sidang sedang dalam keadaan sakit.
Dilansir dari laman serujambi-com media partner kerincitime.co.id Sidang ini ditunda sampai 6 Februari 2019 mendatang. Penundaan kali ini adalah untuk kedua kalinya.
Ibnu sangat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat I dan II yakni Dirut PDAM dan Walikota Jambi di pengadilan.
Tergugat I hanya diwakili kuasa hukumnya, sementara Tergugat Dua diketahui sedang umroh.
“Kami tidak melihat adanya kehadiran pihak tergugat II Walikota Jambi atau diwakili kuasa hukumnya,” kata Ibnu.
YLKI menilai ada upaya tergugat untuk menghambat proses persidangan ini. Dibuktikan dari mangkirnya kedua tergugat pada proses persidangan awal. YLKI berharap kepada majelis hakim nantinya koperatif.
Untuk memenangkan proses ini YLKI setidaknya menyiapkan 16 orang pengacara. “Kita berharap proses ini berjalan lancar, adanya sebuah kepastian hukum untuk masyarakat, apakah kenaikan tarif PDAM ini melanggar hukum atau tidak,” kata Ibnu.
Sementara itu, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang Jambi, Suratno mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses gugatan yang dilayangkan oleh YLKI di persidangan. Ada empat pengacara yang disiapkan PDAM Tirta Mayang Jambi.
“Untuk proses selanjutnya kita mengikuti hukum acara yang ada, kita lihat saja pembuktiannya dalam persidangan,” katanya.
Untuk diketahui, pasca kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Jambi hingga 100 persen dan pelanggan diwajibkan membayar 10 kubik pakai tidak pakai air.
YLKI menilai kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif, dan Peraturan Daerah yang dibuat nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum. Kenaikan ini juga bertentangan dengan Perwal nomor 45 tahun 2018.
“Seharusnya ada koordinasi dengan DPRD Kota Jambi. Ini jelas melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Ibnu. (bud)