Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp.4,375 miliar dari sejumlah anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, total uang yang diduga merupakan hasil rasuah ini dikembalikan oleh 14 anggota DPRD Jambi. Namun, Febri tak merinci identitas mereka.
“Nilai total Rp4,375 miliar. Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian,” kata Febri, Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
KPK menghargai sikap kooperatif tersebut.
Tetapi, Febri mengingatkan kepada anggota DPRD Jambi lainnya agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.
“Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” kata Febri.
“Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
(Okezone.com)