HukumJambi

4 Terdakwa Kasus Pipanisasi Air Bersih Tanjung Jabung  Barat Divonis Bersalah

4 Terdakwa Kasus Pipanisasi Air Bersih Tanjung Jabung Barat Divonis Bersalah
4 Terdakwa Kasus Pipanisasi Air Bersih Tanjung Jabung Barat Divonis Bersalah

Kerincitime.co.id, Berita Jambi –  Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Namun keempat divonis dengan hukuman berbeda.

Wendy Leo, rekanan proyek senilai Rp 151 miliar itu divonis dengan hukuman paling berat.  Dia divonis oleh majelis hakim diketui Erika Emsah Ginting dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dilansir.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 6 miliar rupiah, dikurangi dengan yang dikembalikan oleh terdakwa,” kata Hakim Erika Emsah Ginting, membacakan amar putusan dalam persidangan,  Rabu (20/3) metrojambi.com.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Selanjutnya apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

“Apa tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara,” kata Erika lagi.

Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu Sabar Barus, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Hendy Kusuma dan Ery Dahlan, dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button