Kerincitime.co.id – Seorang ayah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega memperkosa kedua putri kandungnya sendiri secara bergiliran. Aksi bejat ini dilakukannya sejak 2012 silam, dengan cara menyekap korbannya terlebih dahulu.
Pelaku, PJ (67), melancarkan aksinya menggauli darah dagingnya sendiri yang berusia 19 tahun dan 16 tahun. Pelaku sejak 2012 lalu sudah mulai mencabuli putrinya yang pertama, beberapa tahun kemudian barulah putri keduanya.
Kasus ini terungkap saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah, dia kerap memaksa putrinya itu melayani nafsu bejat. Dia pun bercerita ke pihak keluarga dan melaporkannya ke kepolisian.
“Saya sebenarnya belum lama melakukannya. Laporan itu tidak benar,” kata PJ kepada wartawan di Mapolsek Palaran, Kota Samarinda, Kaltim, dilansir dari laman iNews.id, Senin (6/5/2019).
Dia mengaku, telah mencabuli kedua putri kandungnya. Keduanya dipaksa melayani hasrat seksual si ayah dalam satu hari sebanyak tiga kali. Menurutnya, kedua putrinya ini digilir untuk disetubuhi dalam satu hari.
Kapolsekta Palaran Samarinda, Kompol Sigit mengatakan, pelaku PJ saat hendak berhubungan badan, dia mendatangi anaknya lebih dulu. Lalu menyekap korban, termasuk mengikat tangannya dengan kabel sterikaan. “Tangan diikat, lalu mulutnya disumpal kain,” kata Sigit.
Sementara itu, ibu korban yang sakit-sakitan dan berada di bawah intimidasi pelaku. Dia juga tidak berdaya melakukan sesuatu saat pelaku melancarkan aksinya terhadap korban, yang merupakan anak-anaknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia senja tersebut harus mendekam dipenjara dengan jeratan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)