HukumMuara Bulian

Paman Perkosa Baby Sitter Hingga 7 Kali di Batanghari

Ilustrasi: Pemerkosaan
Ilustrasi: Pemerkosaan

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga, masih saja terjadi di wilayah hukum Provinsi Jambi. Terbaru, BA (47), tega memperkosa baby sitter yang juga ponakannya sendiri hingga 7 kali di kediaman BA, Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Dilansir jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, Senin (6/5/2019) menjelaskan, kejadian itu berawal ketika pelaku (BA), meminta korban (sebut saja Bunga), menjaga anak pelaku yang baru berusia 2 tahun. Karena pamannya yang meminta dirinya sebagai baby sitter, Bunga menyanggupi tanpa curiga sedikitpun.

Gadis yang baru berusia 17 tahun itu akhirnya datang ke rumah pelaku pada hari yang sudah ditentukan. Pelaku menyambut korban lalu mempersilakan masuk.

Di dalam rumah, pelaku yang sudah menyimpan niat busuk itu langsung menarik tangan korban. Korban yang kaget tapi tak berdaya akhirnya menurut saja ketika diseret hingga ke kamar pelaku.

Di dalam kamar itu, pelaku mendorong tubuh Bunga ke kasur, membuka paksa celana korban, lalu memperkosa Bunga yang sudah terbarik tak berdaya di kasur itu.

“Setelah disetubuhi, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu oleh pelaku,” terang AKP Dhadhag.

Korban yang sudah diperkosa tak berani menceritakan nasib pilunya itu kepada siapapun. Sementara, pelaku yang makin kesetanan, terus menerus memperkosa korban di tempat yang sama hingga 7 kali.

Karena tak tahan lagi, korban mengadukan perbuatan korban tersebut ke orang tuanya.

“Mendapat laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu tanggal 1 Mei 2019,” tambah Dhadhag.

Begitu menerima laporan tersebut, Polsek Maro Sebo Ulu langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Batanghari dan tim Opsnal, bersama-bersama anggota Polsek menangkap pelaku.

“Dalam penangkapan yang dilakukan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke Dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button