HOT NEWSHukumNasionalPilkada

Mat Mawi Warga Sungai Betung Mudik, Nyoblos Di Koto Skilan Ambai

Kerincitime.co.id, Jakarta – Semakin menarik saja, perkembangan terkini terkait persoalan PSU Pilkada Kerinci di Dua kecamatan Sitinjau Laut dan Siulak Mukai, terdapat sejumlah nama yang tidak terdaftar sebagi pemilih tetap (DPT) malah mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS , seperti Mat Mawi Warga Desa Sungai Betung Mudik  malah nyoblos di desa Koto Kilan Ambai.

informsi yang dihimpun dari tim MZ bahwa Mat Mawi adalah Warga Desa Sungai Betung Mudik, terlihat nyoblos di Desa Koto Skilan Ambai, “itu di ambai dia nyoblos, padahal dia orang sungai betung mudik tinggalnya” terang husnul kepada media ini.

bukan itu saja Rismalena diketahui sudah tinggal di jambi selama lebih 15 tahun ternyata malah memilih pada PSU pilkada lalu, tepatnya di TPS 1, Desa penawar tinggi, nomor DPT 181. “ada banyak ditemukan pemilih seperti ini, satu sampel saya beberkan dan sejumlah nama lainny akan di beberkan dalam siding MK nantinya” kata Husnul Ketua Tim MZ kepada media ini kemarin.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Dijelakanannya bahwa dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemilu, ayat 2; pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan panitia pengawas kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaandi, point e; bahwa lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

“ini jelas sudah melanggar UU no 32, dan masih banyak lagi nama-nama yang lainnya” tegas Husnul kepada media ini melalui Hand phone dari Jakarta.(bin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button