Haris PJS Kades Pasar Jujun Berhentikan Secara Sepihak Perangkat Desa
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Haris PJS Kepala Desa Pasar Jujun Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci berhentikan Perangkat Desa secara sepihak. Pemberhentian Perangkat Desa tersebut tidak jelas alasan, dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Parahnya lagi, pemberhentian tersebut diumumkan saat acara akad nikah di dalam Mesjid.
Informasi yang dihimpun PJS Kades tersebut memberhentikan secara sepihak Perangkat Desa , tidak jelas alasan dan aturan serta regulasi undang-undang mana yang menjadi dasar keputusannya.
“setahu kami ada aturan, dimana pemberhentian perangkat desa secara tidak hormat apabila meninggal dunia, tidak menjalankan tugas, dan mengundurkan diri, ini sama sekali tidak ada” ungkap salah seorang warga kepada kerincitime.co.id.
Informasi yang didapatkan bahwa pelantikan PJS Kades pada bulan Mei 2019, pemberhentian perangkat desa 14 Juni 2019. “Pelatikan PJS sekitar 29 Mei, setelah lebaran SK perangkat Desa dicabut” ugkapnya.
Haris PJS Kepala Desa Pasar Jujun ketika dikonfirmasi, kades meminta untuk konfirmasi langsung, tidak melalui telpon, namun hingga saat ini tidak kejelasan. “biso kito basuo untuk penjalasan dari saya, ” ungkapnya.
PJS Kades berjanji akan memberikan hak jawab tanggal 2 atau 3 Juli 2019, “itu jika saya tidak ada jadwal rapat di DTPH” ungkap Kades.
Terpisah Ketua LSM Perisai Kobra John Afriza mengungkapkan bahwa terkait persoalan PJS Kades yang melekukan pemberhentian sepihak terhadap perangkat Desa, ia saat ini sedang menelusuri apakah keputusan kades tersebut ada unsur melawan hukum atau tidak yaitu penyalahgunaan wewenang, maka ini bisa saja ditindaklanjuti ke ranah hukum.
“kita sedang telusuri, tindakan PJS Kades itu apad ada unsur melawan hukum atau tidak, yakni penyalahgunaan wewenang, ini bisa kita tindaklajuti ke pihak hukum” ungakapnya. (red)