HukumJambi

Dikabarkan Wali Kota Jambi Diperiksa Kejagung

Wali Kota Jambi Syarif Fasha
Wali Kota Jambi Syarif Fasha

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Wali Kota Jambi SY Fasha, dikabarkan hari ini, Rabu (31/7/2019), diperiksa tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Surat pemanggilan Fasha oleh Kejagung viral melalui pesan singkat Whatsapp.

Dalam surat berkop Kejaksaan Agung RI itu bernomor B-532/F.2/Fd.1/07/2019 tertanggal 23 Juli 2019 itu, tertulis bahwa Fasha dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai “Pelaksana Pekerjaan Proyek Pipanisasi Pembangunan Air Bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2009/2010”.

Masih dalam surat itu, Fasha diminta hadir pada Rabu 31 Juli 2019 pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi. Pemeriksa dari tim penyelidik Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung RI.

Dilansir dari laman jambiseru.com media partner kerincitime.co.id Pemeriksaan itu terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, tahun anggaran 2009/2010, berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor PRINT-28/F.2/Fd.1/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019.

Sementara, terkait pemeriksaan dan surat pemanggilan Wali Kota Jambi Fasha yang beredar itu, belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Mukri, dihubungi via ponselnya tak menyahut kontak media ini. Dikirimi pesan singkat via Whatsapp, belum ada tanggapan dari Mukri.

Sementara, Kabag Humas Setda Kota Jambi, Abu Bakar, tak mau menanggapi terkait kabar diperiksanya Wali Kota Jambi Sy Fasha itu.

Dari pantauan di kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, hingga saat ini belum terlihat keberadaan Fasha. Sumber yang ada di sekitar Kejati menyebut Fasha sudah berada di dalam kantor itu. Sumber lain menyebut Fasha belum datang.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Namun dari pagi hingga saat ini, jurnalis masih banyak yang menanti di luar kantor Kejati Jambi.

 

Dikabarkan Wali Kota Jambi Diperiksa KejagungKasus Pipanisasi Tanjung Jabung Barat Dibuka Kembali

Kasus kegiatan pembangunan pipanisasi Tanjung Jabung Barat ini merupakan kasus lama yang sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Jambi. Proyek tahun jamak ini, secara bertahap diproses Kejati hingga menetapkan beberapa terdakwa yang terkait dugaan korupsi proyek tersebut.

Dikutip dari laman berita  indonesiana.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (26/4/2017), mengangkat kembali kasus proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi. Proyek tahun 2007 hingga 2010 yang menelan dana mencapai Rp 408 miliar dari APBD dan APBN ini, dinilai belum tersentuh sanksi hukum.

Masih dari laman itu, diketahui bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tanjungjabung Barat, Andi Akhmad Nuzul, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi.

Pemeriksaan Andi Akhmad Nuzul terkait keterangan mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Hendri Sastra.

Berdasarkan laporan audit BPK RI Perwakilan Jambi 2011 menyebutkan, dari dana Rp 408 miliar yang digunakan untuk proyek pipanisasi di Tanjabbar, sejak tahun 2008 hingga 2010 itu, terdapat dana sebesar Rp 264, 62 miliar mengalir ke 7 rekening perusahaan.

Indikasi kerugian negara, dari pengecekan proyek oleh BPK, atas pekerjaan 13 unit jembatan penyeberangan pipa, dengan panjang dan nilai kontrak berbeda pekerjaan reservoir; rumah jaga dan rumah genset di Teluk Nilau. Serta pemasangan pipa 300 mm, terdapat 431 batang pipa yang belum terpasang, dengan nilai Rp 1,10 miliar. Selain itu, BPK juga menilai, penyusunan Perda nomor 4-2009 yang mengatur anggaran tahun jamak, terdapat kejanggalan.

Proyek tahun jamak (Multiyears) ini meliputi; pengadaan dan pemasangan pipa, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting, namun terputus sepanjang 4 kilometer, pembuatan reservoir (Bak penam pungan), namun baru dikerjakan sebatas lantai. Serta pengadaan dan pemasangan water pump,. Yang semestinya terpasang di beberapa titik lokasi, namun nyatanya tergeletak di lapangan parkir Dinas PU Tanjabbar. Pipa dirancang mulai dari Desa Teluk Pengkah, tebing tinggi, lewat HTI, Desa senyerang, Desa Teluk Nilau di Kecamatan Pangabuan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dari keterangan yang dihimpun menyebutkan. Kasus proyek ratusan miliar ini, diduga berbau poli tik. Pada tahun 2007, proyek ini sudah digulirkan, namun terbengkalai. Tetapi, pada tahun 2008, proyek ini kembali dilanjutkan, hingga tahun 2009. Proyek tahun 2007 ini, konon ditangani oleh pihak Polda Jambi, dan berakhir dengan SP3.

Proyek tahun 2008-2009, ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, dan untuk tahun 2009-2010 ditangani Kejati Jambi.

PT Batur Artha Mandiri (BAM), ketika itu menggugat BPK RI perwakilan Jambi, dan Pemkab Tanjabbar Cq Kepala Dinas PU Tanjab Barat, sebagai tergugat II. Gugatan PT BAM dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jambi, yang diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dengan nomor perkara; 61/PDT/2012/PT.JBI, tertanggal 2 Januari 2012.

Intinya menyatakan, dua tergugat (BPK RI perwakilan Jambi, dan Pemkab Tanjab Barat Cq Kepala Dinas PU Tanjab Barat) melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk penetapan denda, atas keterlambatan pelaksanaan kerja PT BAM, sebesar Rp 7,5 miliar, dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Alasan Majelis Hakim, ketika itu mengatakan, bahwa, tuntutan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat Dusun VIII Desa Bram Itam Kanan, dan harga biaya jembatan penyeberangan pipa di Teluk Nilau, tidak sesuai dengan harga kontrak. Permasalahan ini sudah berulangkali disampaikan oleh PT.BAM, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak Dinas PU Tanjab Barat.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dengan demikian, pelaksanaan proyek air bersih ini jadi terhambat. Termasuk untuk menerapkan penyambungan pipa air bersih yang melintas di lahan HTI-PT WKS.

Namun, pada tahun anggaran 2013, Pemkab Tanjabbar kembali menganggarkan dana APBD sebesar Rp 40 miliar, untuk proyek air bersih jilid II. Melanjutkan proyek pipanisasi sebelumnya, dengan menyambung pipa dari Parit Panting, hingga Parit IV Bram Itam sepanjang 4,2 kilometer.

Menurut Pelaksana tugas (Peltu) Kepala Dinas PU Tanjab Barat Ir. Zulkifli. mengatakan biaya ganti rugi rumah warga yang akan dibongkar di sekitar proyek pipanisasi sudah dianggarkan sebe sar Rp 400 juta. Untuk 22 rumah warga yang akan mendapatkan ganti rugi. Diakui oleh Zulkifli, ganti rugi yang diterima warga tidak sama. Atara satu dengan lainnya, disesuaikan dengan luas tanah dan nilai bangunan.

Zulkifli menambahkan, pembayaran ganti rugi dilakukan, melalui rekening, dan kepala desa sudah mengintruksikan ke warga untuk membuka rekening, dan pelaksanaan kerja Pipanisasi jilid ke II ini sudah rampung dikerjakan oleh kontraktor lain (Bukan PT.BAM.) Kucuran air dari pipa ini dikelo lah oleh PDAM Tirta Pangabuan, Perusahaan milik Pemkab Tanjab Barat, dan sudah mengalir ke rumah penduduk. Walaupun belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh masyarakat di sejumlah Kecamatan di Tanjab Barat.

Pemkab Tanjab Barat, provinsi Jambi secara gigih memperjuangkan air bersih. Karena masyarakat di wilayah ini, sejak dahulu kala, mengkonsumsi air hujan, untuk kebutuhan makan dan minum mereka. Disebabkan lokasi wilayahnya terletak pada laut asin. Sumur gali mengandung PH dilaur ambang batas, tidak layak untuk dikonsumsi, terkecuali hanya untuk mencuci. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button