Simpan Senpi, Bandar Narkoba di Tebo Didor
Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Polres Tebo berhasil ungkap kasus narkoba. Baru-baru ini, Tim Satuanres Narkoba Polres Tebo, meringkus, ES dan HF. Kedua tersangka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.
Pengungkupan kasus narkoba tersebut, disampaikan Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, pada konferensi pers di Mapolres Tebo, Senin (19/08) kemarin.
Kapolres Tebo menjelaskan, tersangka ES diringkus petugas di Perumahan PT Makin Desa Teluk Rendah Ilir Kecamatan Tebo Ilir. Sementara, HF diringkus di Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir. Kedua pelaku ini diamankan petugas, pada Senin (12/6/2019).
“Penangkapan kedua tersangka ini atas dasar pengaduan masyarakat bahwa, di Desa mereka sering dijadikan transaksi narkoba. Lanjut Tim Ops Resnarkoba langsung bergerak menuju sasaran TKP dan berhasil menemukan tersangka,” ujar Kapolres dilansir Sidakpost.id –jaringan Jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.
Saat digeledah, sambung Kapolres, Tim menemukan barang bukti (BB) diduga sabu -sabu didalam tas tersangka seberat 5,16 gram. Tim langsung mengamankan tersangka dan BB tersebut, diteruskan tindakan pengembangan kasus ini.
“Hasil pengembangan tim, tersangka ES mengaku mendapatkan barang haram itu dari tangan HF yang berada di Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir. Maka saat itu juga Tim langsung bergeser ke target TKP melakukan penangkapan terhadap tersangka HF, ” tegas Kapolres.
Dikatakannya, dari tangan pelaku HF Tim menemukan 9 paket kecil sabu-sabu dengan berat sekitar 5,26 gram, saat ditangkap HF melawan petugas yang membahayakan, ahirnya Tim Ops terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah menembak kaki kiri tersangka.
“Bukan hanya sabu-sabu dari tangan tersangka HF, Tim juga menemukan senjata api (senpi) rakitan laras pendek dan 3 butir amunisi atau peluru. Satu peluru hanya tinggal selongsongannya, mungkin sudah ditembakan dan dua peluru lagi masih aktif, ” tutup Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan petbuatannya kedua tersangka narkoba ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum di Mspolres Tebo, dan kedua tersangka terancam hukuman penjara 5. (bud)