Riki Diduga Sebarkan Foto Hoax di Akun Resmi Polres Tebo Diperiksa Polisi
Kerincitime.co.id, Tebo – Di Kabupaten Tebo, seorang pria bernama Riki Aswandi (23) warga RR 13 Dusun Jelmu, Desa Sungai Keruh, Tebo Tengah, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id pada Kamis (26/09/2019) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melanggar UU IT atau menyebar berita hoax di media sosial Facebook di kolom komentar kabar resmi Polres Tebo.
Dalam kolom komentar tersebut, pelaku mengirimkan sebuah foto hasil screenshot yang memperlihatkan seorang mahasiswa diinjak oleh oknum polisi dengan tulisan, “Ini kenyataan kakimu menendang mahasiswa sedangkan apa Yang ada di mulutmu sebatang rokok Yang uangnya Dari Rakyat……MEMALUKAN”.
Terkait foto yang diunggahnya di akun resmi Polres Tebo tersebut, Riki mengaku mendapatkan foto itu dari sejumlah facebook yang beredar. Lalu di screenshot kemudian mengirimkan foto tersebut ke kolom kabar resmi Polres Tebo dengan akun pribadi facebook dengan email yusuf.pekak@gmail.com.
“Dakdo niat apo-apo bang, saya cuma ngirim foto saja. Sayo ngirimnya tadi malam sekitar pukul 08:02 wib,” ujarnya lirih saat diperiksa dan dimintai keterangan di Mapolsek Tebo Tengah.
Begitu juga kebenaran foto tersebut, Riki mengaku tidak tahu apakah foto yang ia screenshot itu benar atau tidak. Bahkan, rasa dendam dengan pihak kepolisian juga tidak ada.
“Sama sekali dak tau, Sayo lihat di facebook banyak foto itu beredar sayo jugo ngirim. Kalau masalah dendam dengan polisi saya dak pernah berurusan dengan polisi,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Tebo Tengah IPTU M Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, membenarkan ada seorang warga memasukan sebuah foto di kolom Kabar Kesmi Polres Tebo.
“Kita akhirnya menyelidiki pemilik akun facebook tersebut dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” kata Kapolsek M Hasyim.
Kapolsek mengatakan, sebelumnya pihak polisi bernegosiasi dengan pihak keluarga pelaku supaya pelaku menyerahkan diri.
“Kita sempat berdialog dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tebo Tengah,” jelas Kapolsek.
Terkait foto yang pelaku kirim, pelaku melanggar Pasal 28 ayat, 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan hukuman 6 dan denda 1 Milyar atas dasar UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaku sudah kita periksa dan dari hasil keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada polisi,” jelas Hasyim lagi.
Karena pelaku dalam menjalani pemeriksaan selalu kooperatif dan ketidaktahuannya dalam menggunakan sosial media. Dan berkat dari kebijakan pimpinan (Kapolres Tebo-red) pelaku hanya dilakukan pembinaan dan membuat surat keterangan supaya tidak melakukan hal yang serupa.
“Setelah membuat surat keterangan, pelaku akhirnya kita kembalikan ke pihak keluarganya,” pungkas Kapolsek.
Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tebo supaya berhati-hati dalam menggunakan sosial media apapun bentuknya. (Irw)