HukumNasional

Bekas Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK

Bekas Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK
Imam Nahrawi. (Ist)

Kerincitime.co.id, Jakarta – Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI ditahan KPK. Nahrawi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Nahrawi keluar di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (27/9/2019). Dia terlihat sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Nahrawi sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Nahrawi ditahan di Rutan Guntur.

“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button