LSM: Potongan Pajak Dua Kali Honor Pengawas Silang UN Dinilai Salah
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pemotongan pajak dua kali terhdap honor pengawas silang UN Kabupaten Kerinci dinilai salahi aturan, sebab Pajak yang dipotong seharusnya dilakukan hanya satu kali.
“itu kesalahan, dan bisa dilaporkan kepengak hukum, sebab potongan dua kali tidak ada dasar hukumnya” ungkap Syafri LSM Nuansa Kerinci kepada kerincitime.co.id.
Sebelumnya Kabid Dikdas Hakimi mengakui bahwa pihaknya mememang melakukan pemotongan pajak honor pengawas silang tersebut dua kali, yang pertama adalah pajak penerimaan saat ini dan kedua adalah pajak temuan tahun lalu.
“pengawas silang tahun lalu apakah orangnya sama, lantas jika pun ada temuan ya jangan dipotong dua kali, sesuai dengan aturan saja” ungkapnya.
Ini tentu menjadi persoalan baru, sebab mengabil yang bukan hak, “ini kita lihat aneh, harusnya jika ada temuan tahun lalu, tentu ada namanya, kemudian dipanggil orang tersebut dan diminta yang bersangkutan membayar, bukan dibebankan kepada pengawas tahun ini” ungkapnya.
Pengakuan Hakimi bahwa untuk pengwas jenjang SD yang dipotong hanya pajak, sesuai pangkat dan golongan, yang bukan PNS tidak ada potongan, misalnya golongan IV Rp. 58.000,-, sementara untuk golongan II Rp. 19.500,-, jadi yang diterima Rp. 310.000,- setelah potong pajak” ungkapnya.
Dari jumlah Rp.310.000,- tersebut dipotong lagi lantaran ada temuan tahun lalu, “jadi kita ambil dari sana” ungkapnya lagi.
Dikatakannya bahwa pembayaran honor tersebut juga baru 50 orang, lantaran heboh diberitakan, maka kita stop dulu, biar ada kejelasannya. “baru kita banyar untuk 50 orang” ungkapnya.
Hingga saat ini Hakimi belum menjelaskan berapa jumlah penerima honor pengawas silang tersebut, kemudian berapa semenarnya yang diterima, “jumlahnya saya tidak ingat, nanti saya kirim sms datanya” ungkap Hakimi. (red)