HukumKerinci

LSM Pertanyakan Dasar Hukum Potongan Pajak 2 Kali Honor Pengawas Silang UN

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sejumlah LSM di Kerinci yang tergabung dalam Aliasi LSM Kerinci bersatu mempertanyakan dasar hukum pemotongan pajak dua kali terhadap honor pengawas silang UN Kabupaten Kerinci tahun 2019.

Betapa tidak, pengawas silang tahun 2019 ini dibebankan harus membayar dua kali lipat pajak, padahal bukan mereka (pengawas silang.res) tahun ini yang harus bertanggung jawab atas temuan di tahun sebelumnya pada kegiatan yang sama.

“jadi kita minta pihak Dinas Pendidikan untuk membeberkan regulasi Undang-undang terkait masalah potongan pajak 2 kali yang dibebankan kepada pengawas silang tahun ini” ungkap koordinator Aliansi LSM Kerinci bersatu Syafri.

Menurutnya adalah tidak wajar seorang pengawas tahun 2019 ini harus menanggung beban temuan pengawas tahun lalu, “seharusya  pengawas tahun lalu yang membayar, bukan dipotong pada pengawas silang tahun ini” tegasnya.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Informsi yang dihimpun sampai hari ini proses pencairan dana honor pengawas silang masih berlangsung, namun masih terjadi pemotongan pajak dua kali, “saat ini masih ada proses pembayaran honor tersebut, potongannya juga sama dua kali pajak” ungkap salah seorang guru kepada kerincitime.co.id.

Sementara  itu kabid Dikdas Hakimi dan Siliswati bendahara pembayaran honor tersebut ketika di konfirmasi belum ada jawaban. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button