Mediasi Warga Memanas dan Tolak Perpanjangan Izin PT APTP
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Puluhan masyarakat Bathin V terdiri dari Kecamatan Sarolangun, Pelawan dan Singkut bersama Lembaga Himpunan Masyarakat Putera Bathin V (Himpabal) melakukan pertemuan mediasi dengan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP). Perusahaan ini diketahui bergerak dibidang perkebunan sawit dan berada di Kecamatan Sarolangun.
Masyarakat Bathin V menolak perpanjangan izin PT APTP karena dinilai tidak melaksanakan pembangunan perkebunan masyarakat sekitar (Plasma). Program CSR yang tidak tepat sasaran, dugaan PT APTP belum memiliki amdal UKL dan UPL, dan PT APTP juga telah Over Leave dalam Hutan Produksi (HP) itu.
“Selama ini perusahaan bapak itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan hari ini kami ingin meluruskan perusahaan bapak, itu saja,” kata Muhammad, Ketua Himpabal, Kamis (31/10/2019)
Senada yang disampaikan Muspardi, Sekretaris Himpabal juga menerangkan bahwa diduga PT APTP banyak mengkangkangi Pasal-pasal dan undang yang berlaku.
“Salah satunya perusahaan bapak tidak menjalankan pasal 58 undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014, tentang budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen,” kata Muspardi.
Sementara itu, Alex Humas PT APTP berjanji akan memenuhi permintaan dari pihak masyarakat dan Himpabal. Permintaan masyarakat sekitar perusahaan akan disampaikan kepada pimpinannya.
“Kalau seperti itu kami akan koordinasi dulu kepada pimpinan kami dulu pak, kami akan usahakan untuk memenuhi permintaan masyarakat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Arif Ampera selaku Asisten I Setda Sarolangun meminta, agar pihak perusahaan tidak bertele-tele atau menggulur waktu untuk menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Jangan lama-lama pak, kami beri waktu satu Minggu untuk menyampaikan keputusan, kalau ini tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan dengan masyarakat, bapak tanggung sendiri resikonya,” kata Arief Ampera.
Selain itu, dirinya juga menengaskan, jika konflik dengan masyarakat tidak segera diselesaikan, maka perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT APTP tidak akan diproses.
“Proses perpanjangan HGU PT APTP tidak bisa dilakukan jika konflik ini belum diselesaikan. Maka dari itu, kami minta kepada pihak perusahaan agar terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Pantauan Brito.id media partner Kerincitime.co.id di lapangan, mediasi tersebut difasilitasi oleh Pemkab Sarolangun yang digelar diruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun yang dihadiri oleh Asisten I, Waka polres Sarolangun pihak perusahaan dan puluhan masyarakat Bathin V. (Irw)