Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tiga terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dalam suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa Joe Fandi Yoesman alias Asiang, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Ketiganya yakni Supriyono mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Arfan mantan Kadis PU Provinsi Jambi, dan Saifuddin mantan Assisten III Provinsi Jambi. Selain itu terdapat 3 saksi lainnya yang juga turut dihadirkan jaksa KPK. Yakni Ali Tonang alias Ahui, Lina, dan Kusnindar.
Sidang sendiri, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Viktor Togi, dan anggota nya Adly dan Purba. Para saksi sendiri diperiksa secara bersamaan, karena saling bersangkutan satu sama lain.
“Digabung saja yang mulia. Karena mereka saling bersangkutan satu sama lain,” kata jaksa KPK, Iskandar. (Irw)