Kerincitime.co.id, Berita Jambi –Â Selaku Asisten III Provinsi Jambi saat itu, Saifuddin salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama, juga membeberkan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.
Saifuddin mengatakan, awal mulanya, ia didatangi oleh Kusnindar, selaku anggota dewan. “Pada saat itu ada pak Kusnindar datang kerumah saya. Saya kaget juga. Karena bahas masalah duit untuk para Fraksi di Dewan,” kata Saifuddin, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kamis (31/10).
“Ya terus terang saja. Kalau masalah itu saya harus lapor dulu ke atasan saya, yaitu pak Sekda. Di sana lah saya akhirnya ke rumah pak Sekda, dan dipertemukan bersama pak Arfan di rumah pribadi pak Sekda,” katanya.
“Di sana juga saya baru tahu, bahwa pak Arfan ini ditugaskan mencari uang untuk Dewan ini,” lanjutnya.
Selanjutnya, Saifuddin mengatakan, dirinya akhirnya membuat surat pernyataan bahwa akan memenuhi permintaan Dewan.
“Disaksikan juga oleh pak El Helwi, saya buat surat pernyataan untuk kesanggupan memberikan uang ke Dewan, setelah paripurna,” ujarnya.
Sementara Supriyono, dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa dirinya diminta untuk datang ke salah satu hotel di Jambi, untuk membahas masalah uang ketok palu. “Disana lah pak Saifuddin menjanjikan bahwa setelah ketok palu paripurna, uang akan disalurkan,” ucapnya.
Setelah proses berlalu, dia menuturkan, tibalah saatnya pemberian uang. “Nah saya janjianlah bertemu di rumah makan pak ndut. Disana saya tiba-tiba disuruh masuk mobil dengan pak Saifuddin. Saya langsung dikasih uang Rp400 juta,” kata Supriyono.
“Kata pak Sai, uang itu untuk anggota fraksi PAN. Padahal kan anggota fraksi PAN ada 5 orang. Tapi ya sudahlah. Tolong dibantu, kata pak Sai,” lanjut Supriyono.
Pada saat itulah, Supriyono mengungkapkan terjadi OTT oleh KPK. “Setelah saya angkat uang tersebut dan keluar mobil. Disitulah saya ditangkap pak,” katanya. (Irw)