Upacara PDTH Tiga Anggota Polres Tebo
Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman,SIK memimpin langsung upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) tiga anggota Polres Tebo, bertempat di halaman Mapolres Tebo.
Dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres Tebo dan Para Staf, Bhayangkari, Para Kapolsek serta anggota, pada Senin (04/11/2019).
Kendatipun upacara PTDH tidak dihadiri oleh personel pelanggar, namun upacara tetap dilaksanakan dengan diwakili oleh personil dari seksi Propam yaitu Provos sebagai indisipliner.
Pembacaan skep Kapolda Jambi terkait PTDH atas nama Brigadir Dwi Cahyono, Brigadir Hendri Frengki dan Bripda Babi Ar. Chan, yang mana ketiga personel tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik profesi Polri serta pelanggaran kode etik terkait perbuatan penyalanggunaan Narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, SIK saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya membenarkan digelarnya Upacara PTDH tiga personel Polres Tebo karena sudah melanggar kode etik Polri dan penyalanggunaan Narkotika.
“Saya ingatkan dan menegaskan agar para personel Polres Tebo untuk mengintropeksi diri agar tidak melakukan pelanggaran kode etik Polri, mari kita mewujudkan Polri humanis dan promoter, “ ungkap Kapolres yang dilansir sidakpost.id. (Red)