HukumNasional

24 OPD yang Setor Gratifikasi ke Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun

 

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap daftar nama 24 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan gratifikasi kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NB), dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Nama-nama tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12) kemaren.

“Selain menerima dari para pengusaha/ investor yang mengurus penerbitan izin pamanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa (Nurdin Basirun) juga melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016—2019,” ucap JPU.

Menurut Irwan, sumber gratifikasi tersebut bersumber dari :

a.Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, yakni uang sebesar Rp30 juta untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2017;

– Uang sejumlah Rp30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan) untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2018;

– Uang sejumlah Rp447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada tahun 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel;

– Uang sejumlah Rp100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2018;

– Uang sejumlah Rp600 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada terdakwa;

– Uang sejumlah Rp30 juta yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2019;

– Uang sejumlah Rp200 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019, yang diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam;

  1. Penerimaan lainnya dari kepala OPD Provinsi Kepri, yakni dari:

– Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp10 juta terkait dengan keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin;

– Abu Bakar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp1,055 miliar yang bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019;

– Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2018;

– T.S. Arif Fadillah selaku sekretaris daerah sejumlah Rp32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa;

– Zulhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sejumlah Rp43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;

– Ahmad Nizar selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan sejumlah Rp4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa;

– Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah Rp10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada tahun 2018;

– Sardison selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp9 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018—2019;

– Tjetjep selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp144 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016—2019;

– Maifrizon selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp59 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;

– Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp20 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2018;

– Aripin selaku Kepala Dinas Pendidikan sejumlah Rp60 juta untuk mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada tahun 2018;

– Any Lindawati selaku Kepala Biro Organisasi dan Korpri sejumlah Rp2,5 juta untuk bantuan rutin kepada terdakwa pada tahun 2018;

– Aris Fhariandi selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan sejumlah Rp18 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak 2017—2019;

– Misbardi selaku Kepala Biro Layanan Pengadaan sejumlah Rp3 juta sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa sejak 2017—2018;

– Tarmidi selaku Kepala Biro Kesejahteraan sejumlah Rp10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;

– Nilwan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol sejumlah Rp110 juta pemberian kepada terdakwa dari pemotongan SP2D pada tahun 2016—2019;

– Naharuddin selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan sejumlah Rp10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;

– Andri Rizal selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah Rp55 juta pemberian untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi terdakwa sejak 2018—2019;

– Lamidi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sejumlah Rp13,4 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2018—2019;

– Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sejumlah Rp23 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2017—2019;

– Reni Yusneli selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sejumlah Rp20 juta pemberian untuk kegiatan Safari Ramadan terdakwa pada tahun 2019;

– Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata sejumlah Rp100 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari Tahun 2017—2019.

Irawan menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau.

Perbuatan terdakwa, menurut dia, berlawanan dengan kewajiban atau tugas selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menerima pemberian (gratifikasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, kata dia, tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut dia, merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang, Rabu,(10/7) sore lalu. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button