HukumMuaro Jambi

Azwar Muda Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH

Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Azwar Muda, Mantan Lurah Tanjung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Muarojambi. Azwar jadi tersangka kasus dugaan korupsi Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2016 silam dengan total kerugian negara mencapai hampir Rp100 juta.

“Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Muarojambi,” kata Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP George Alexander Pakke, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Sabtu (14/12/19).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kasat, tidak dilakukan penahanan terhadap Azwar Muda.

Tersangka bisa saja dilakukan penahanan jika ada kecurigaan terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti atau percobaan melarikan diri dan tidak kooperatif.

Namun sejauh ini mantan Lurah Tanjung tersebut kooperatif, selalu hadir saat dimintai keterangan oleh pihak Reskrim polres Muarojambi.

“Tersangka memang belum kita lakukan penahanan, karena selama ini subjektivitas masih dipenuhinya. dan ketika dipanggil selalu hadir,” sebut kasat Reskrim George.

Kajari Muarojambi Sunanto SH melalui Kasubsi Penuntutan Tipidsus Ade  pun membenarkan sudah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi RTLH dengan tersangka atas nama Azwar Muda.

“Iya (berkas perkara sudah diterima), dan dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ade Sabtu (14/12/19).

Dikatakan Ade, sesuai aturan, setelah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21, maka akan dilakukan pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik polres Muarojambi ke Kejaksaan Negeri Muarojambi.

“Selanjutnya kita menunggu pelimpahan tahap II terhadap kasus ini,” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button