Pegawai Kafe Fellas Intimidasi Wartawan Saat Di Demo
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dianggap meresahkan atas keberadaannya yang berdekatan dengan bangunan masjid, Kafe Fellas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (14/12/19) kemaren didemo puluhan jamaah masjid dan warga sekitar yang melibatkan ormas Islam.
Warga menuding, keberadaan kafe fellas berdekatan dengan tempat ibadah, juga menjual miras hingga menyediakan hiburan disc jockey (DJ) yang dianggap mengundang maksiat.
Saat tiba di lokasi Kafe yang menjadi tujuan aksi demo, puluhan pendemo langsung disambut oleh pihak pengelola kafe dan melakukan negosiasi untuk pengecekan gudang dengan dugaan dipergunakan sebagai tempat penyimpanan miras dan melihat langsung kondisi di dalam Kafe.
Perwakilan pendemo sempat dihalangi oleh pengamanan kafe karena takut dianggap membuat pengunjung tidak nyaman karena tengah menggelar event. Tidak hanya itu, petugas juga melarang media masuk kedalam kafe untuk meliput pemeriksaan gudang penyimpanan walaupun dikawal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi dan Aparat kepolisian.
Salah satu wartawan media televisi kontributor iNews, Adrianus Susandra, berhasil masuk mengikuti rombongan untuk mengambil gambar pertemuan dan penggeledahan gudang.
Tindakan intimidasi terjadi dari pegawai kafe, saat akan mengambil bukti pertemuan, menariknya Adrianus mendapat pengawalan oleh pegawai lainnya agar tidak menyalakan alat perekamnya.
“Dari mano, kalau dari media, jangan mengambil gambar, matikan sekarang. Kawal kemano dio begerak, jangan sampai dio merekam apo yang ado didalam sini,” Kata Adrian, menirukan lelaki yang diketahui berinisial ‘R’.
Adrian kepada Jambidaily.com jaringan Jambiseru.com media pertnr Kerincitime.co.id, Minggu (15/12/2019) menerangkan, adu mulut terjadi, karena merasa dihalang-halangi saat melakukan kegiatan jurnalistik. Sempat ditenangkan oleh salah seorang rekan media lainnya yang juga berhasil masuk ke dalam kafe hingga mereda.
“Mungkin saya salah, tetapi saya tidak membawa kamera waktu didalam kafe, tidak ada maksud dan tujuan apapun. Sebagai media televisi gambar sangatlah penting, saat masuk dari pintu langsung dikawal dan ditanya dari mana. Kalau dari media, jangan ngambil gambar, karena tidak diperbolehkan saya tidak ngambil gambar pertemuan itu, namun karena merasa langkah saya dikawal terus maka sempat cek cok,” terang Adrian.
“Setelah pertemuan pendemo berlanjut ke gudang, pegawai terus memepet saya. Kalau mereka tidak boleh saya mengambil gambar, kenapa warga boleh merekam saat pertemuan dan penggeledahan. Warga sangat leluasa mengambil gambar didalam kafe,” pungkasnya.
Padahal, UU No. 40/1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa:
(Pasal 3) “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”
(Pasal 4) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
(Pasal 18) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta”
Usai melakukan pertemuan dengan manajemen kafe, akhirnya pengelola mengizinkan para pendemo yang mengatasnamakan warga dan jamaah masjid untuk memeriksa gudang yang dicurigai menyimpan minuman beralkohol. Namun hasilnya tidak ditemukan minuman beralkohol diatas lima persen atau golongan A.
Lalu setelah tidak terbukti menyimpan miras dan menyediakan musik DJ seperti apa yang dituduhkan, pendemo langsung diminta meninggalkan lokasi gudang dengan pengawalan polisi.
Perwakilan pendemo, Arizal menyebutkan demo dilakukan saat menggelar kegiatan hari jadi kafe fellas, keberadaan kafe dianggap tidak layak berada berdekatan dengan rumah ibadah. Apalagi kafe menjual miras meski memiliki izin, serta menyediakan hiburan musik DJ.
“Untuk malam ini, memang tidak menemukan apa yang kita cari, namun terlepas dari itu meski memiliki izin, menjual miras dibawah 5 persen dekat dengan masjid dalam agama tidak dibenarkan. Keberadaan Fellas secara aturan Perda sudah sangat tidak layak dan perlu dilakukan peninjauan ulang oleh pemerintah melalui Satpol PP untuk berkoodinasi dengan intansi lainnya,” bebernya sebelum meninggakan lokasi.
Kabid Penegak Perda Satpol PP kota Jambi, Said Faizal, menjelaskan bahwa berdasar prosedur dan aturan yang berlaku pihak kafe fellas telah memegang izin untuk menjual minuman beralkohol dibawah lima persen, “Saat pengecekan tidak menemukan usur untuk menghentikan aktivitas kafe yang telah beroperasi tepat satu tahun saat didemo warga malam ini,” Ujarnya.
Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan izin menjual miras pihak caffe memegang izin yang dikelarkan dari pemerintah pusat untuk nenjual miras dibawah sepuluh persen.
“Dugaan yang disampaikan tidak terbukti, terkait perizinan atas keberadaan kafe yang berdekatan dengan bangunan tempat ibadah kami akan koordinasi dengan instansi tekait. Izin minol mereka ada yang langsung dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, hingga informasi ini dipublish, jambidaily.com belum melakukan konfirmasi dan mendapat keterangan dari pihak pengelola Kafe Fellas terkait adanya dugaan tindakan intimidasi pada wartawan. (Irw)