Mobil Diduga Hasil Penggelapan Imam Mualif Ditemukan di Kebun Milik Warga
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tiga unit kendaraan roda empat (Mobil) yang diduga hasil penggelapan yang dilakukan oleh Imam Mualif (mantan sales Toyota Jambi, red) ditemukan di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat tepatnya di RT. 02 Parit Lapis Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A. Purba, SH, MH saat ditemui Serambijambi.id di Mapolsek Tungkal Ilir, dilansir dari laman Serambijambi.id jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Sabtu (14/12/19) menyampaikan, Polsek Tungkal Ilir berhasil mengamankan tiga unit mobil (Avanza, Calya dan Sigra, red) yang dhasil penggelepan yang dilakukan oleh Imam Mualif, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Kronologis penemuan mobil tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, saat Korban atas nama Anto Asrial mendatangi Polsek Tungkal Ilir, korban melaporkan dan meminta bantuan karena dari GPS mobil miliknya (mobil Avanza, red) yang hilang terpantau berada di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir tepatnya berada di RT. 02 Parit Lapis Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat.
Adanya laporan dari korban, lanjut Kapolsek, saya bersama anggota ke TKP dan di TKP berhasil menemukan tiga unit mobil yang disembunyikan di salah satu pondok kebun milik warga atas nama Udin,” Kata Kapolsek Tungkal Ilir.
Sambung Kapolsek menyampaikan, untuk Pelaku berdasarkan laporan polisi dari Polsek Telanai (LP /B-85/XII/2019/SPK C) atas nama Imam Mualif, dan kini statusnya masih DPO.
Dan, berdasarkan keterangan Udin (pemilik pondok, red) yang membawa dan menitipkan mobil ke pondoknya atas nama Aman, atas perintah dari Budi dan saat ini masih dalam pengejaran. Mobil ini dititipkan atau masuk ke pondoknya pada malam hari.
Untuk penyidikan lanjutan, nantinya akan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Polsek Telanai, yang dimana tempat korban melapor. “Nanti rekan rekan dari Polsek Telanai akan kesini untuk mengecek kebenaran kendaraan milik korban dan kendaraan lainnya,” tukas Kapolsek.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK menyampaikan modus pelaku (Imam Mualif, red) dalam melakukan aksinya yang bersangkutan melakukan perentalan kurang lebih selama satu minggu dengan memberikan down payment (DP), kemudian setelah jatuh tempo mobil tidak dikembalikan.
Selanjutnya korban berusaha menghubungi yang diduga sebagai pelaku, namun nomor handphonenya tidak aktif lagi dan karena mobil korban menggunakan GPS, kemudian korban melakukan pelacakan dan terpantau berada di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir. Kemudian rekan rekan dari Polsek Tungkal Ilir melakukan penyelidikan di TKP, dan di TKP betul ditemukan mobil milik korban (Avanza ) serta ditemukan dua mobil lainnya (Calya dan Sigra).
Untuk mobil yang sudah ada laporan polisi nya, hari ini mungkin akan dijemput oleh rekan rekan dari Polsek Telanai, untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat.
Terpisah, Dirkrimum Polda jambi Kombes Pol Edi Faryadi, Kamis (12/12/19) kemarin kepada awak media membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Imam Mualif.
“Ya benar ada, laporannya ada di Polda dan Polresta serta Polsek Polsek. Untuk jumlah keseluruhan laporan korban masih dilakukan pengembangan.
Saat ini, tim Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap terlapor atas nama Imam Mualif,” ujar Dirkrimum Polda Jambi.
Untuk diketahui adapun kendaraan roda empat yang diduga hasil penggelapan yang dilakukan oleh Imam Mualif (mantan sales Toyota Jambi, red), yang berhasil ditemukan jajaran Polsek Tungkal Ilir antara yakni satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MHKM1BA3JDK174806, yang mana mobil ini sesuai dengan data yang ada pada laporan polisi dengan nomor : LP /B-85/XII/2019/SPK C, satu unit mobil jenis Daihatsu SIGRA warna Grey tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MHKS6GJ6JHJ026621 dan Nomor Mesin : 3NRH160944 serta satu unit mobil jenis Toyota CALYA warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JHJ063047 dan Nomor Mesin : 3NRH199446. (Irw)