Kerincitime.co.id, Kerinci – pada tahun 2012, proyek cetak sawah baru ternyata masih dipersoalkan, dugaan sementara proyek tersebut bermaslah, sebab sampai saat ini belum ada di alih fungsi hutan. Menurut informasi dari Direktur LSM PJR Mardani bahwa proyek tersebut berlokasi desa masgo kecamatan gunung raya diduga langgar UU no 21 tahun 2009 tentang kehutanan. Isinya : jika kegiatan di luar kehutanan di dalam kawasan kehutanan maka untuk merubah kawasan wajib memberikan ganti rugi reklamasi dan rehabilitasi. “Penanganan kasus ini seharusnya polisi sesuai dengan UU no 41 tahun 2009 tentang kehutanan” katanya kepada kerincitime.co.id.
Menurutnya Kasus ini sama dengan kasus alih fungsi hutan di Palembang dan riau, dengan terpidana Amin Nasution.
Dijelaskannya bahwa kegiatan proyek di lokasi dalam kawasan hutan produksi dengan pola partisipasi masyarakat (HP3M) kabupaten kerinci. harus dialihfungsikan ke lahan pertanian. Yang berhak melakukan alih fungsi tersebut adalah wewenang menteri terkait, Apa lagi sumber dananya dari DAK.
HP3M diadopsi dari perda Provinsi jambi dan peraturan Gubernur Jambi. sesuai dengan hirarki perundangan tidak diperintahkan oleh UU lebih tinggi.
“ini kegitan proyek dimana Pertanian zolimi kehutanan, Beststanden delic (inti pidana), penyalahgunaan wewenang” katanya.
Kepala dinas kehutan Kabupaten Kerinci Abu Hasan ketika di hubungi tidak ada jawaban, sementara kepala dinas pertanian hingga berita ini di turunkan belum dapat di temui. (ton)