Nasional

Ini Daftar Tarif Baru BPJS

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Bukan hanya harga rokok yang naik sampai 35 persen pada tahun 2020 ini, pemerintah juga bakal menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” demikian dalam Perpres tersebut dilansir Suara.com jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.

Pada Pasal 34 Perpres No 75/2019, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Kemudian, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button