Nasionalopini

Aspek Lingkungan Dalam Pembangunan Menjadi Hal Yang Sangat Penting

ASPEK LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN MENJADI HAL YANG SANGAT PENTING

(ANTARA AIR MATA DAN AIR HUJAN)

Oleh : Syamsul Bahri, SE dan Mahpudin, SH

Di awal tahun baru 2020, kami tuliskan tulisan ini untuk mengingatkan kita semua, terutama Pemerintah dan masyarakat serta untuk mencegah apa yang dibicarakan oleh tulisan Prof Dr Aulia Tasman, SE. M.Sc almarhum di Jambi Independent tanggal 17 November 2003 yang berjudul “Akankah peristiwa Bahorok
melanda Jambi”

Sungguh menyedihkan di bulan Desember 2019 sampai awal tahun baru 2020, dengan berakhir bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, muncul bencana banjir yang mengancam bahkan sudah membawa kerugian bukan hanya harta melainkan sudah ada korban nyawa manusia, akibat dari banjir, tanah longsor terutama di beberapa daerah atau wilayah berbasis ekosistem seperti Provinsi Sumatera Barat, Jakarta, Banten (Jabodetabek), Jawa Barat, Jambi, Jawa Tengah.
Untuk Banjir di Jakarta (Jabodetabek) sampai saat ini terpantau Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) mencatat, sebanyak 16 orang meninggal dunia akibat banjir (Kompas.com-02/01/2020, 09:24 WIB), tentu harta dan benda menjadi bagian yang tak terpisahkan dampak dari Banjir ini, begitu juga penduduk yang kehilangan tempat tinggal, kendaraan dan harta yang tidak bisa diselamatkan, pengusian yang mencapai 31 ribu mengungsi.
Begitu juga banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) mencatat sebanyak 340 orang mengungsi akibat bencana banjir yang melanda Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sebanyak 8.809 orang terdampak bencana tersebut per Senin (25/11/2019) dan sementara, sebanyak 1.914 rumah terendam banjir, dan 24 bangunan lainnya mengalami kerusakan (Kompas.com/25/11/2019, 19:52 WIB), begitu juga dengan Kabupaten Lima puluh Koto Provinsi Sumatera Barat, dan beberapa wilayah lainnya
Sementara jumlah daerah aliran sungai (DAS) kritis di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Saat ini, terdapat 108 daerah aliran sungai (DAS) berada dalam kondisi kritis dan perlu segera direvitalisasi, melalui kegiatan pemulihan ekosistem berbasis catchmen area, dengan mengedapankan masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat, sementara data dari BMKG mengatakan diperkirakan hujan akan berakhir pada akhir bulan Maret 2020, sehingga begitu menghawatirkan kondisi beberapa wilayah yang memiliki kecenderungan akan terkena bencana banjir akibat kerusakan ekosistem dann curahan hujan yang sangat tinggi, mati kita berbuat dan berdo’a untuk mengurangi dampak banjir ini.

Sebagaimana diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, pemerintah memprioritaskan 15 DAS prioritas dari 108 DAS kritis untuk dipulihkan terlebih dahulu. Ke-15 DAS tersebut adalah Citarum, Ciliwung, Cisadane, Serayu, Bengawan Solo, Brantas, Asahan Toba, Siak, Musi, Way Sekampung, Way Seputih, Moyo, Kapuas, Jeneberang dan Saddang.
Pola pengelolaan dan penangganan DAS kritis melalui satu kesatuan bentang alam ekosistem dengan mengedapankan Tehnis Konservasi tanah dan air yang berbasis Saint and tehnoligi yang akan memegang peranan penting dalam memberikan landasan tata kelola DAS sehingga terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

Memang disadari bahwa bahwa saat ini kerusakan DAS semakin meningkat karena adanya kebutuhan lahan yang semakin tinggi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Meningkatnya kepentingan pembangunan sektoral dan daerah yang berakibat pada berubahnya status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain juga menjadi penyebabnya, yang cenderung saat ini mengabaikan dampak lingkungan, bahkan Analisa dampak lingkungan juga akan ditinggalkan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata-mata.
Kerusakan DAS ini yang menjadikan beberapa DAS menjadi DAS Kritis memerlukan pengelolaan yang sangat tepat dan konsisten berbasiskan bentang alam atau kesatuan ekosistem secara terstruktur, systimatis dan masive dan pelibatan masyarakat secara kemitraan sejajar.

Kondisi alam yang semakin membuat kenyamanan di planet ini semakin hari semakin menampakkan daya lentingnya (Resilience) dan daya dukung lingkungan yang semakin rapuh dari tahun ke tahun, namun kerapuhan itu tidak membuat kesadaran manusia yang menghuni planet ini untuk melakukan seuatu yang startgeis untuk memperbaiki daya lenting dan daya dukung lingkungan melakukan kegiatan pemulihaan terhadap ekosistem yang telah rusak, bahkan cenderung dalam politik ekonomi negeri ini akan mengabaikan aspek lingkungan dalam mewjudkan pertumbuhan ekonomi, walaupun mereka sudah merasakan daya lenting dan daya dukung lingkungan alam itu semakin rapuh.

Jika di defenisIkan Daya lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih kembali pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan, sedangkan daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan mendukung kehidupan berbagai makhluk hidup di dalamnya.

Kerapuhan daya lenting dan daya dukung lingkungan, disebabkan oleh manusia itu sendiri, sebagaimana disampaaikan oleh Mahatma Gandhi bahwa Bumi menyediakan cukup seluruh kebutuhan manusia, tapi bukan untuk kerakusan, sebab kerakusan bukan saja menciptakan kemiskinan bagi sesama manusia, tapi juga merusak alam, sehingga karakusan membuat alam di eksploitasi secara berlebihan.

Indikasi kerapuhan tersebut dapat terlihat pada Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis di Pulau Sumatera yaitu DAS Batang Hari, yang memanjang dari Punggung Bukit Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai penuh sampai Pantai Timur Pulau Sumatera yaitu Ujung Jabung Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi, dengan status kritis dan sangat menghawatirkan, karena kondisi DAS dibebani dengan perladangan berpindah, pelaku usaha melalui izin pertambangan, kehutanan, perkebunan dan proyek energy, sisanya berstatus areal penggunaan lain yang berfungsi sebagai wilayah budidaya, pemukiman, pusat pemerintahan dan lain sebagainya.
DAS Batanghari sesungguhnya merupakan satu kesatuan ekosistem yang mendukung hidup dan kehidupan masyarakat yang berada disekitarnya baik yang dihulu, tengah maupun di muaranya/hilir. Sehingga peran DAS ini sangat vital dan Strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi di Propinsi Jambi, dan sebagain Provinsi Sumatera Barat bahkan dalam mendukung pengelolaan DAS berbasis biodiversity saat ini sistim pengelolaan Taman Nasional di DAS ini terdapat 4 Taman Nasional yaitu untuk kawasan Hulu DAS Batanghari terdapat kawasan Konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dibagaian tengah terdapat Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), dan hilir atau Muara terdapat Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS).

Kondisi DAS Batanghari dengan luas 4,5 Juta ha, dengan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari semakin semakin hari semakin mengkhawatirkan dan semakin kritis, di antaranya terdegradasi akibat pembukaan lahan yang mengabaikan kaidah konservasi (Gatra.com,10.12/2019) antara lain akibat dari perambahan, perladangan berpindah, illegal logging, kebakaran hutan, PETI, Penambangan Galian C, pendangkalan sungai serta berbagai akibat dari kerusakan catchmen area dari DAS Batanghari, yang menimbulkan bahwa kekeringan dan banjir, kebakaran hutan dan bencana asap serta dampak lingkungan lainnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penurunan nilai penting dan nilai fungsi DAS Batanghari sebagai suatu kesatuan “ecobioregion management”.

Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, tercatat dalam kategori kondisi kritis. Akibat lahan kritis di sepanjang aliran tersebut, peluang terjadinya banjir terutama ketika musim hujan seperti saat ini, cukup tinggi.

Secara administrasi Pemerintahan, wilayah sungai Batanghari terdiri dari 15 (lima belas) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu yang berada di Provinsi Jambi yang meliputi Kabupaten (1) Tanjungjabung Timur, (2) Tanjungjabung Barat, (3) Muaro Jambi, (4) Batanghari, (5) Bungo, (6)Tebo, (7) Sarolangon, (8) Merangin, (9) Kerinci, (10)Kota Sungai Penuh dan (11) Kota Jambi, sebagian lagi berada di Provinsi Sumatera Barat meliputi Kabupaten (12) Dharmasraya, (13) Solok, (14) Solok Selatan dan (15) Sawahlunto.

Hampir setiap akhir tahun dan awal tahun terjadi banjir dan banjir di hampir semua wilayah di Indonesia, di akhir tahun 2019 awal tahun 2020, semakin kita lihat dan kita saksikan peristiwa bencana banjir yang melanda Indonesia, bahkan hampir semua wilayah, yang mungkin “mengetuk hati” bahwa fakta lapangan, hutan dengan salah fungsi adalah untuk mencegah dan meminimal banjir, ternyata hutan sudah tidak memiliki fungsi untuk mencegah dan meminimalkan bencana tersebut, karena memang hutannya sudah sangat tidak memiliki kekuatan daya lenting dan daya dukung untuk mencegah bencana banjir dan longsor, sehingga banyak wilayah banjir dan bahaya ikutan lainnnya menjadi bagian yang menghantui masyarakat, bukan hanya harta dan benda, bahkan menyentuh hal yang sangat mendasar dalam tatanan kehidupan masyarakat adalah ekonomi, baik pangan, sandang dan papan, dan anggaran yang dialokasikan dialihkan untuk meminimalkan dampak bencana tersebut sangat besar.
Peringatan melalui banjir ini, mungkin akan mengingatkan kepada Pemerintah, bahwa orientasi pembangunan yang berorentasi pada pertumbuhan ekonomi, melalui investasi secara langsung harus dibarengi orientasi pembangunan ekonomi secara tidak langsung, dalam artian upaya pemanfaatan secara lestari dari aspek ekonomi langsung dan tidak langsung dan terutama daerah catchmen area dari DAS Batanghari, seharus menjadi kajian dan analisis Pemerintah dalam mengambil keputusan pemanfaatan Kawasan dan daerah catchmen area tersebut yang cenderung dieksploitasi dalam bentuk kegiatan perambahan, penambangan, logging, pembakaran lahan untuk perkebunan, HTI, perkebunan, dan proyek infrastruktur dll, yang mengabaikan aspek dampak lingkungannya.
Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari yang membentang dari ujung Kabupaten Tanjung Jabung Timir dan Kabuaten Kerinci di Propinsi Jambi bahkan wilayah Sumatera Barat, dimana Prop Sumatera Barat yang meliputi 4 kabupaten yaitu Solok, Solok Selatan, Damasraya, Sijunjung, sedangankan Prop Jambi meliputi 10 Kabupaten/kota yaitu Kerinci, Kota Sungai Penuh, Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur yang mengalir dan menuju selat Berhala.
Pemberlakuan Keppres No.32/1990 tentang Kawasan Lindung dan Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUTR), serta petunjuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional RTRWN, terkesan kurang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang berbasis full eksploitatif, kecenderungan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Keppres No.32/1990 tentang Kawasan Lindung diabaikan.

Dulunya hutan sebagai pengatur tata guna air dan tata guna tanah yang keluar dalam bentuk air hujan yang membawa berkah untuk kehidupan, tetapi hutan saat ini justru menjadi sumber air mata yang membawa kesengsaraan dalam bentuk bencana alam, menimbulkan kerugian harta dan nyawa, serta kesengsaraan yang berkepanjangan.
Fakta banjir yang terjadi semenjak Desember 2019 sampai awal tahun baru 2020, jika dapat dikatakan bahwa “habis gelap, muncul gelap” yang melanda beberapa wilayah di Indonesia termasuk Provinsi jambi, tetapi kondisi ini menjadi kenyataan, bahwa hampir semua daerah dengan kondisi hutan dan tata ruang menjadi permasalahan baik dimusim kemarau maupun dimusim hujan, merupakan suatu bukti bahwa kerusakan ekosistem berbasis DAS merupakan factor utama air hujan menjadi air mata, disamping factor curah hujan yang tidak bias diabaikan.

Banjir dan bencana hendaknya menjadi cermin dan evaluasi bagi semua pihak bahwa saat in kemampuan hutan yang ada sudah tidak sanggup lagi untuk mendukung kehidupan (melemahnya daya lenting dan daya dukun alam), sehingga kemampuan tersebut harus diperkuat melalui kebijakan mempertahankan hutan yang masih ada dengan menghentikan semua kegiatan yang dapat merusak kelestariannya dan mengembalikan fungsi hutan tersebut melalui pemulihan ekosistem yang berbasis ekologi, yang pelibatan masyarakat seutuhnya dapat lebih diperbesar, sehingga akan menumbuhkan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap pelestarian hutan, tidak hanya terkesan masyarakat hanya sebagai buruh dan penonton, pelibatan tersebut mulai dari tahapan perencanaan, implementasi yang berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat dalam mengembalikan fungsi hutan.

Kenyataan yang terjadi upaya pencegahan banjir di beberapa daerah, tidak bisa hanya melalui program kali bersih, pembuatan tanggul, pengerokan sungai, secara tekhnik konservasi sipil, dengan daya tahan dan kemampuan yang terbatas, dan akhirnya tidak mampu menahan debit air yang membawa erosi, namun yang lebih utama adalah penangan penanaman hutan yang ada dihulu dan disekitar Sungai, melalui tehnik vegetasi yang lebih dikenal dengan kegiatan Pemulihan Ekosistem.

Memang harus disadari bahwa penaganan banjir dan bencana alam tidak bisa dilakukan secara administrative pemerintahan yang menonjolkan ego otonomi daerah, namun harus ditangani secara Bioregional management planning dalam kontek Daerah Aliran Sungai, sehingga memerlukan koordinasi dan implementasi yang lebih intensif, baik menyangkut masyarakat tentunya pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun menyangkut tekhnik pelaksanaan, yang saat ini banyaknya tuntutan masyarakat dan LSM terhadap pengelolaan hutan di Indonesia, memerlukan pengkajian yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Sesuai dengan tulisan Dr Aulia Tasman, SE. M.Sc di Jambi Independent tanggal 17 November 2003 yang berjudul “Akankah peristiwa Bahorok melanda Jambi” pertanyaan beliau menurut hemat kami peristiwa bahorok dan peristiwa lainnya bisa diminimalkan melanda Propinsi Jambi apabila kebijakan pembangunan tetap konsekwen mempertahankan dan melestarikan kawasan Lindung dan kawasan Konservasi antara lain TNKS (karena hulu dari Sungai-Sungai yang mengalir ke Wilayah Jambi yang bermuara ke Selat Berhala ) dan TNBT, TN Bukit 12 dan TN Berbak dan Sembilang, dan mengevaluasi serta moratorium beberapa daerah yang tidak layak untuk penggunaan kawasan untuk Perkebunan, HTI dan HPH secara komprhensif mulai dari tatatan pemerintah sampai ke masyarakat adat, serta menjalankan seutuhya peraturan bidang Kehutanan dan Perkebunaan serta lingkungan hidup secara benar dalam kebijakan dan benar dalam implementasi, bukan pembenaran dalam pelaksanaan, dengan melakukan kegiatam Pemuihan Ekosistem berbasiskan bentang ekologi secara terstruktur, systematis dan terencana dan melakukan evaluasi dari Implementasi Perda No 2 tahun 2016.

Mengelolan DAS Batanghari dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi dan peran serta tanggung jawab dari berbagai unsur/lembaga baik tehnis dari UPT Pemerintah Pusat, seperti BP DAS, UPT Kementerian PU, Pemerintah Kabupaten/Prop, dan pengelola Kawasan Konservasi dan pengelolan HP, hutan lindung dll maupun secara adminstratif, melakukan pengelolaan secara terpadu dalam usaha memenimalkan dampak negatif dari pembangunan yang sedang berjalan menjadi satu keharusan untuk meminimalkan dampak negatif dan menghentikan aktivitas yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, seperti PETI, Illegal Logging, perambahan dalam kawasan konservasi, dll.

Mari dengan melestarikan dan melindungi Kawasan Konservasi dan kawasan lindung, serta melakukan pemulihan ekostem yang benar dan tepat melalui kebersamaan dalam langkah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan mungkin “kompensasi” dan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam, air hujan akan menjadi berkah dan tidak menjadi air mata.

Upaya kegiatan tersebut terutama kegiatan pemulihan ekosistem secara TSM untuk meminamalkan dampak lingkungan terutama melemahnya daya lenting dan daya dukung lingkunagn dari tekanan kerusakan alam yang terjadi, serta memperkuatkan pertumbuhan ekonomi serta tetap mengedepan pertumbuhan ekonomi berbasiskan perbaikan lingkungan yang berkesinambungan.

Sehingga kecenderungan pmbangunan saat ini yang berbasiskan pertumbuhan ekonomi melalui investasi hendaknya tetap memperhatikan aspek dampak lingkungan yang tidak bisa diabaikan, disamping setiap pembangunan fisik yang berorientasi ekonomi, hendaknya tetap melakukan kajian Analisa proyek dari berbagai aspek termasuk aspek social dan lingkungan tidak bisa diabaikan.

Memang sangat disadari dalam setiap diskusi terkait dengan persoalan isu lingkungan dan kehutanan sangat sulit emnjadi arus tengah apa lagi arus utama pembangunan (Prof Emil salim, antaranews.com

Beberapa catatan bahwa persoalan bencana banjir dan kekeringan, tidak bisa diatasi berdasarkan kewilayah administrative, melainkan melalui keterpaduan berdasarkan wilayah bentang ekologis secara terintegrasi dari hulu sampai hilir atau muara, dengan pola konservasi tanah dan air yang menterpadukan pola vegetasi (Replanting), tata kelola air, dan tehnik sipil serta peran serta masyarakat melalui pemberdayaan yang mewujudkanpemulihan ekosistem agar daya dukung dan daya lenting lingkungan dapat berfungsi kembali terutama kegiatan pemulihan ekosistem berbasis ekologi, serta pembangunan kedepan agar orientasi nilai nilai lingkungan dapat dijadikan acuan utama disamping nilai-nilai ekonomi yang menjadi basis pembangunan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button