Kerincitime.co.id, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), oleh LSM Forum Pemantau Anggaran . Pada tanggal 3 Desember 2013 yang lalu LSM tersebut oleh DKPP dinyatakan  memenuhi syarat dan direncanakan akan mulai disidangkan hari Kamis (30/1) lusa.
Kuasa hukum LSM Forum Pemantau Anggaran, Ilhammi, Â mengatakan pokok pengaduannya adalah anggota KPU Provinsi jambi ,mereka masing-masing yakni teradu I dan teradu II diduga tidak netral, karena telah membantu meloloskan calon anggota DPD RI dengan menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada calon anggota DPD RI, Yasir Arafat. Kemudian teradu III juga rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen program seratus juta satu desa, yang merupakan program Bupati Sarolangun terpilih.
Selanjutnya teradu IV, melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus parpol, terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa pemilukada. Selain itu, juga ada pengaduan terhadap salah satu anggota terkait dengan dugaan bersama-sama meloloskan komisioner KPU kabupaten yang memiliki KTP ganda.
“Kita sudah menyiapkan sekitar 12 alat bukti dan 7 orang saksi untuk semua pokok pengaduan,” kata Ilhammi.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang. Disebutkannya, lima komisoner KPU Provinsi Jambi dipanggil untuk menyampaikan jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan tersebut. “Sebagai warga negara yang baik tentu kami siap hadir dan memberikan keterangan terhadap apa yang diadukan,” kata Subhan.
Mantan Ketua KPU Bungo ini belum bisa mengomentari terlalu jauh soal laporan pengaduan tersebut. Namun yang pastinya, kata Subhan, pihaknya juga akan menyiapkan alat bukti maupun saksi untuk membuktikan apa yang diadukan ini tidak benar. “Kami baru menerima suratnya. Kami juga masih mempelajarinya,” pungkasnya.(JG/Helmi/kt)