LPKNI Batanghari Sebut PNM ULAMM Tak Menghargai Proses Peradilan
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – Pihak Pinjaman Nasional Madani (PNM) ULAMM Muarabulian diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap salah satu nasabah mereka dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan “Tanah dan/bangunan ini dijual, dan mengklaim bangunan tersebut merupakan aset PNM ULAMM”.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Batanghari, Wilson Sidiq, mengatakan, pihak PNM ULAMM Muarabulian mendatangi rumah tersebut sekira pukul 16.00 wib dengan menggunakan mini bus dan tanpa permisi langsung memasang spanduk tersebut.
“Pemilik rumah tersebut saat kejadian berada di dalam rumah, dan saat ingin keluar rumah melihat spnduk tersebut dan langsung menelpon kami (LKPNI) dan telah menyerahkan masalah ini ke LPKNI Batanghari,” kata Ketua LPKNI Batanghari, Wilson Sidiq, melalui Sekjend LPKNI Batanghari, Eso Pamenan, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Selasa (25/2/2020) kemaren.
Dilanjutkan Eso, permasalah yang saat ini dihadapi oleh Asnawi selaku nasabah PNM ULAMM tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Mbn dan telah menjalani Tiga kali proses persidangan.
“Tindakan yang dilakukan oleh PNM ULAMM ini jelas melanggar hukum dan tidak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan saat ini. Artinya PNM ULAMM tidak menghormati lembaga peradilan di Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan Eso, sengketa antara Asnawi (Nasabah) dan PNM ULAMM ini berawal dari keterlmabatan nasabah membayar angsuran pinjaman demgan mengagunkan rumah milik nasabah tersebut.
“Kasus yang kami tangani saat ini bermula ketika pihak PNM ULAMM tidakenanggapi permintaan konsumen untuk restrukturisasi pinjaman. Dan kemudian nasabah menyerahkan kepada LPKNI untuk minta keadilan melalui proses pengadilan,” pungkasnya. (Irw)