Jambi

Fachrori Tunjuk Muhammad Syahran Jabat Kadisdik Provinsi Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan juga Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi.

Berdasarkan surat perintah pelaksana tugas nomor 624/SPT/BKD-3.2/II/2020, Gubernur menunjuk Muhammad Syahran, sekretaris Dinas Pendidikan menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dijabat Varial Adhi Putra yang juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Dilansir Imcnews.id, Gubernur juga mengganti posisi Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi dengan  pejabat Plt baru, Fauzan dengan surat perintah pelaksana tugas nomor 628/SPT/BKD-3.2/II/2020.

Di sisi lain, Gubernur memperpanjang masa jabatan Dr Sri Purnama Syam sebagai Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi dengan surat perintah Pelaksana Tugas nomor 626/SPT/BKD-3.2/II/2020.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Di samping itu, Gubernur juga memperpanjang masa jabatan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi yang dijabat Pahari melalui surat perintah pelaksana tugas Nomor 627/SPT/BKD-3.2/II/2020.

Terakhir, gubernur juga memperpanjang masa jabatan Plt Kepala Biro Kesramas yang dijabat oleh H M Taufik berdasarkan surat perintah pelaksana tugas nomor 629/SPT/BKD-3.2/II/2020.

Penetapan Plt di lima OPD ini dibenarkan oleh Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari. Dia mengatakan, bahwa penetapan Plt tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (25/2/2020).

“Menurut  surat edaran BKN itu, Plt itu paling lama hanya 3 bulan. Kemudian dapat diperpanjang atau diganti setelah tiga bulan. Jadi untuk posisi saya diperpanjang. Dinas Pariwisata dan Kesramas  diperpanjang. Biro umum dan dinas Pendidikan diganti, eselon III disitu (OPD terkait, red) itulah,” urainya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button