Merangin

Akhirnya Pengoplos & Penimbun BBM Ilegal Di Talang Kawo Ditangkap

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Sebuah rumah sekaligus gudang di lingkungan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko diduga sebagai tempat pengoplosan dan penimbunan BBM (bahan bakar minyak), diinformasikan terkena gerebek pihak kepolisian. Peristiwa penggerebekan berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB lalu.
‘’Saya melihat sendiri penggerebekan itu. Saya juga lihat ada beberapa drum yang kemungkinan berisi minyak diangkut oleh pak polisi,” kesaksian warga kepada media ini.
Warga yang tidak ingin namanya ditulis itu menyatakan dirinya terkejut ketika tempat itu didatangi oleh petugas kepolisian. Saat penggerebekan di tempat kejadian perkara juga disaksikan oleh masyarakat lingkungan sekitar, dikutip dari Fokusinfo.com.
‘’Saya mulanya tidak tahu. Tapi begitu ada kerumunan warga saya lihat ternyata penggerebekan. Setahu saya pemilik itu dulunya honor di Pol PP. Kemungkinan sukses jadi juragan minyak makanya dia mundur dari Pol PP ” kata warga itu.
Ditempat dan waktu terpisah,  Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Februari 2020 di Polres Merangin membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga sebagai penimbun dan pengoplos BBM jenis solar dan premium.
‘’Tersangka yang kita amankan hanya satu orang yaitu IW. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 30 drum Bensin diduga oplosan, 4 drum Minyak Tanah diduga oplosan, 3 drum Solar diduga oplosan, 27 galon berisi Solar diduga oplosan, 34 galon berisi Premium diduga oplosan, 6 kaleng diduga pewarna minyak MerkColoursia, 2 unit mesin merk Sanyo, 1 unit mesin merk Robin dan selang minyak,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, IW telah beroperasi menjalankan bisnis ilegalnya selama dua tahun dan merupakan pemain tunggal. Ditangkap pada selasa 25 Maret 2020 atas laporan masyarakat  bahwa di lingkungan tersebut ada kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM.
‘’Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas dan terbukti, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan
barang bukti. Kepada petugas tersangka IW mengaku BBM tersebut didapat dengan cara membeli dari penambang minyak tradisional atau sering disebut minyak sulingan dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” beber Kapolres.
‘’Selanjutnya minyak tersebut dioplos atau dicampur dengan BBM jenis Solar atau Premium,” tambahnya.
Sementara itu tersangka akan dijerat Pasal 54 Sub 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button