Permen ESDM RI No 38, Penarikan Jaringan SUTT Bisa Dikerjakan Setelah Bayar Kompensasi
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Persoalan kompensasi ganti rugi tanaman tumbuh pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di kecamatan Batang Merangin, masih jadi persoalan.
Bahkan pahrahnya, pihak Perusahaan pembaungan Jaringan SUTT dinilai sudah melanggar Permendagri ESDM RI nomor 38 tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang berada di bawah ruangan bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.
Pada BAB II, Pelaksanaan Kegiatan Kompensasi, Bagian Kesatu, Inventarisasi Tanah, Bangunan dan Tanaman, pasal 2 ayat (1). Pemegang izin usaha penyedia Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi wajib memberikan Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruangan bebas SUTT atau SUTET sebelum melaksakanan penarikan jaringan SUTT dan SUTET di lokasi tersebut.
“dalam permendagri sudah jelas diatur, bahwa pekerjaan penarikan jaringan bisa dikerjakan setelah perusahaan melakukan pemebayaran kompensasi, sementara saat ini pekerjaan sudah selesai, dan Kompenasisi belum selesai dibayar” ungkap Hazmin salah seorang warga yang belum menerima kompenasisi dari SUTT. (red)