Jambi

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terdampak Covid-19

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – dengan bertambahnya kasus pasien positif Covid-19 di Jambi beberapa waktu terakhir menunjukkan percepatan yang semakin tinggi. Ombudsman memastikan akan banyak masalah publik yang akan terganggu dengan meningkatknya jumlah pasien positif Covid 19.

Untuk mengantisipasi dampak wabah, Ombudsman Republik Indonesia pusat dan seluruh provinsi membuka posko pengaduan dan meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota responsif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Ombudsman membuka pengaduan Covid-19, salah satunya terkait masyarakat terdampak. Karena itu pemerintah harus responsif terkait keluhan masyarakat,” kata Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi (27/04) kemaren. pelayanan yang terdampak secara umum terkait Bantuan Sosial, Pelayanan Kesehatan, Keamanan, dan Keuangan, dan Transportasi.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dari isu-isu tersebut, aduan masyarakat soal bantuan sosial dan keuangan menjadi perhatian paling menonjol di tengah wabah Covid-19. “Jangan ada masyarakat yang mengeluh tidak memiliki makanan dan kelaparan. Isu ini dugaan kami akan banyak dikeluhkan. Jangan hanya penduduk miskin yang datanya ada pada Dinas Sosial saja yang terakomodir, sebab boleh jadi yang terdampak tidak hanya mereka.” ujarnya.

Lanjutnya, Pemerintah harus responsif dan akurat mendata orang yang terdampak wabah virus corona. Oleh karena itu bantuan sosial (Bansos) dalam konteks covid ini, semestinya berlaku luas. Sebagai kompensasi akibat harus tinggal di rumah saja maupun akibat tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Masyarakat yang memiliki keluhan Bantuan Sosial, Pelayanan Kesehatan, Keamanan, dan Keuangan, dan Transportasi dapat menyampaikan pengaduan. Ombudsman RI Perwakilan Jambi terus memantau dan menerima pengaduan melalui line telepon atau Whatsapp di nomor 08119593737.

“Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti  dengan Reaksi Cepat Ombudsman,” tegasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button