Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara mengenai penghentian penerimaan CPNS umum maupun lulusan STAN pada bendahara negara itu selama lima tahun, sejak 2020-2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan moratorium rekrutmen CPNS itu berdasarkan kajian dan kebutuhan riil di Kemenkeu. Selain itu, hal tersebut juga telah mempertimbangkan beban kerja akibat pandemi COVID-19.
“Kami melakukan pemetaan kembali beban kerja dalam situasi COVID-19 ini dan mempertimbangkan pemanfaatan teknologi informasi dalam new normal, sehingga kebutuhan pegawai Kemenkeu dapat dipenuhi dari relokasi SDM yang ada,” ujar Puspa kepada Kumparan.com, Jumat (10/7).
Dia melanjutkan, proses bisnis akan tetap dijalankan secara efektif meski tanpa adanya rekrutmen CPNS. Kemenkeu juga diharapkan mampu mempertahankan kualitas dan kinerjanya ke depan.
“Dan dengan mengkalibrasi kembali proses bisnis yang efektif, dengan tetap mempertahankan kinerja Kemenkeu,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, disebutkan bahwa moratorium CPNS itu dilakukan dalam rangka pencapaian minus growth pegawai Kemenkeu.
Adapun minus growth di sepanjang periode lima tahun ke depan ditargetkan pada rentang -1,2 persen hingga -2,2 persen per tahun. Dengan rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun yang diharapkan adalah sebesar minimal 800-1.800 orang.
Lulusan STAN masih bisa ditampung di Kemenkeu jika dibutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu yang tak dapat dipenuhi di internal. Namun jalurnya bukan melalui CPNS, melainkan pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kebutuhan SDM di sepanjang periode lima tahun ke depan, akan dioptimalisasi pemenuhannya melalui redistribusi pegawai secara bertahap bagi unit/satuan kerja dengan kebutuhan SDM yang mendesak, pengembangan kompetensi pegawai, dan dalam hal dibutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu yang tidak dapat dipenuhi dari internal, akan dipenuhi melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas,” tulis beleid tersebut.
Di sisi lain, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengawasan keuangan negara di lingkup nasional, lulusan STAN nantinya akan dialokasikan ke kementerian dan lembaga lainnya.
“Sejalan dengan kebijakan minus growth, secara paralel dilaksanakan pula upaya optimalisasi kontribusi Kementerian Keuangan dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan pengawasan keuangan negara di lingkup nasional melalui perluasan alokasi lulusan PKN STAN ke Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Instansi,” jelasnya.
Sebelumnya, penghentian rekrutmen CPNS Kemenkeu itu tertuang dalam PMK 77/2020. Pada poin 3.2 tentang Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Keuangan dalam PMK tersebut, pada angka 5 terdapat penjelasan tentang strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan organisasi dan SDM yang optimal.
Pada huruf i disebutkan, “Kebijakan minus-growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy.”
Kebijakan pertumbuhan jumlah karyawan negatif (minus-growth) dengan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen CPNS Kemenkeu, dijabarkan lagi di PMK tersebut pada poin 3.4 tentang Kerangka Kelembagaan.
Pada huruf B angka 2, PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 itu, disebutkan bahwa moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS umum, maupun lulusan STAN dilakukan selama 5 (lima) tahun yakni pada 2020-2024. (Irw)
Sumber: Kumparan.com