Aparat Polisi Amankan Pelaku PETI Sarolangun
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Polres Sarolangun kembali menangkap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraksi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kali ini, Aparat menangkap setidaknya tujuh orang pelaku sekaligus, pada Senin (06/07/2020) yang lalu, sekitar pukul 11.40 Wib di Daerah Sungai Kuro Desa Pulaupandan Kecamatan Limun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan bahwa ketujuh pelaku PETI tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-56/VII/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 06 Juli 2020.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial MU (31), ST (32), WI (30), SR (32), WA (62), SA (34) dan SU (34), yang merupakan warga asal Pulau Jawa.
“Pada hari senin tanggal 06 Juli 2020 Sekira Pukul 11.40 Wib, Pelapor bersama-sama dengan dua orang rekannya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang sedang
melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang berada di Daerah Sungai Kuro,” kata Kapolres.
Usai ditangkap, para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Mesin Diesel merk TIANLI warna Biru, 1 (satu) Set Keongan, 1 (satu) buah Pipa Spiral warna biru, 1 (satu) buah Pipa Paralon, 2 (dua) buah Karpet, 1 (satu) buah besi cabang enam, dan 1 (satu) buah selang dengan panjang sekira 3 (tiga) meter.
“Para pelaku dikenakan Sanksi tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 158 Jo.Pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” katanya. (Irw)