Polisi Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika
Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/8), sekitar pukul 01.15 WIB tadi.
Ke 2 pelaku yang diamankan Satres Narkoba berinisial TP (21) laki-laki Warga Desa Tanjung Mudo Kecamatan Pangkalan Jambu dan seorang perempuan berinisial HW (22) Warga Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jum’at (31/7/2020) lalu, dimana sering terjadi transaksi barang haram tersebut dikalangan wanita yang bekerja di tempat hiburan malam di Kota Bangko, Kabupaten Merangin.
Berbekal dari informasi tersebut, Satres Narkoba terus melakukan lidik, akhirnya pada Sabtu (15/8/2020) pelaku sedang melintasi Kantor Laka lantas Km 4 Kelurahan Pematang Kandis Bangko dan Tim Opsnal Langsung menghentikan pelaku TP yang sedang berboncengan dengan HW menggunakan sepeda motor.
Setelah dihentikan, saat penggeledahan ditemukan dua buah paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna.
Setelah dihentikan, saat penggeledahan ditemukan dua buah paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna.
Saat diinterogasi polisi, TP mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari ARS Warga Kecamatan Pangkalan Jambu, sabu tersebut rencananya akan dinikmati bersama pacarnya HW.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasubag Humas polres Merangin Iptu Edih membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Iya kedua pelaku beserta barang bukti dua buah pake sabu dengan bruto 0,80 gram diamankan di Mapolres Merangin guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun. (Irw)
Sumber: Bacajambi.id