Kerincitime.co.id, Berita Jambi – KPU Provinsi Jambi memastikan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi wajib lolos tes kesehatan sebagaimana dipersyaratkan maju di Pilgub Jambi, jika tidak terpenuhi kandidat terancam tidak ditetapkan oleh KPU.
Uji Swab wajb bagi calon pada 1-2 Sepetember 2020, semua kandidat harus sehat, bebas Covid – 19, jika tidak KPU terpaksa tidak menetapkannya sebagai kandidat Gubernur.
Aturannya jelas seperti dilansir jambilink.com, Menurut Muhammad Sanusi, komisioner KPU Provinsi Jambi, sesuai PKPU perubahan nomor 6, bila ada kandidat yang ternyata positif Covid, maka, sang kandidat akan menjalani masa karantina di RSUD Raden Mattaher selama 14 hari penuh. Sampai si kandidat dinyatakan betul-betul sembuh.
Jika sampai waktu penetapan, si kandidat masih dinyatakan positif, otomatis ia tak akan ditetapkan sebagai kandidat oleh KPU.
“Bersangkutan itu tidak akan ditetapkan sebagai kandisat pada 23 September, karena salah satu syaratnya calon harus sehat jasmani dan rohani,”tegas M Sanusi.
Karena itu, Sanusi mewanti-wanti para kandidat untuk menjaga kesehatan. KPU wajib menjalankan mekanisme Pilgub dengan tunduk pada aturan protokol kesehatan.
“Memang akan berpengaruh bagi kandidat. Tapi, ini aturan yang mesti dijalankan,”ujar Sanusi.
Sesuai jadwal, uji swab akan berlangsung Selasa besok. Dilanjutkan Rabu lusa. KPU menetapkan RSUD Raden Mattaher sebagai pelaksana uji swab.
Selain bebas Covid-19, semua kandidat juga mesti terbebas dari narkoba.
“Uji kesehatan akan difokuskan di RSUD Raden Mattaher. Selain swab, ada juga tes narkotika,”katanya.
Secara teknis, lanjut Sanusi, KPU sudah merampungkan persiapan uji kesehatan kandidat Gubernur. Rakor hari ini, lanjut dia, untuk memantapkan pelaksanaan tes kesehatan, yang akan dimulai Selasa besok. (red)