Pelaku Usaha Tak Indahkan Pemberlakukan Jam Malam, Ini kata Kasatpol PP Kota Jambi
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah pengetatan diberlakukan di Kota Jambi, Tim gabungan gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi terus melakukan pemantauan jam malam Kota Jambi. Aturan jam malam berlaku sesuai instruksi Wali Kota Jambi sejak 28 September 2020.
Sejumlah point dari intruksi tersebut yakni, harus tutupnya club malam, diskotik, Pub atau musik hidup, karaoke, bar, kafe, griya pijat. Termasuk juga tempat spa, bola sodok, bioskop, tempat permainan anak, mandi uap, kolam renang, arena permainan ketangkasan manual, warnet serta fitnes dan senam dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id.
Sejak diberlakukan pengetatan terhadap Jam malam tersebut ternyata masih ada beberapa pelaku usaha yang masih nakal. Mereka masih buka hingga melewati batas jam malam 21.00 WIB, meskipun sudah dilarang.
Plt Kasatpol PP Kota Jambi, Kamal Firdaus mengatakan, setiap hari pihaknya terus berkeliling untuk memantau pelaku usaha yang masih buka.
“Rata-rata hiburan malam sudah semuanya tutup,” kata Kamal.
Kamal menyebutkan, yang terus dipantau pihaknya saat ini adalah kafe. Karena masih ada kafe yang masih buka.
“Kafe dan kedai kopi tidak boleh. Jika kafe dan resto, yang boleh buka hanya resto untuk makan tapi harus tetap ikuti jam malam, kafe nya tidak boleh,” imbuhnya.
Dikatakan Kamal, pihaknya terus akan melakukan pemantauan dan tindakan. Meminta pelaku usaha yang masuk dalam daftar intruksi Walikota supaya tutup sementara. “Tetap kita pantau terus,”pungkasnya. (red)