HOT NEWSPolitik

EMPAT BUKTI TAHAPAN PILKADA KERINCI CACAT HUKUM

rinaldiKerincitime.co.id, Kerinci – Ada empat bukti kuat yang menyatakan pelaksnaan pilkada kerinci cacat hokum, pertama penetapan Tahapan Pilkada Kerinci nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 ditandatangani oleh Saudara Mulfi, SE pada tanggal 08 Oktober 2012, ternyata pada saat yang bersamaan Saudara Mulfi, SE belum menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kerinci.

Kedua Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Nomor: 280/62/DPRD/2013 perihal Koordinasi dan Konsultasi tentang Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 tanggal 05 Februari 2013 yang pada badan surat tersebut menyatakan bahwa tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kerinci belum ada.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Ketiga surat PANWASLU Kabupaten Kerinci Nomor: 32/Setkab/Panwaslu-Krc/2013 sifat Penting Perihal Perekrutan Ulang PPK dan PPS tanggal 05 Februari 2013 pada badan surat tersebut pihak Panwaslu menyatakan Tahapan Pemilukada belum ada.

Keempat Kesepakatan Bersama rapat Koordinasi Persiapan Pemilukada  Kabupaten Kerinci Tahun 2013 yang ditandatangani oleh pihak PEMDA Kabupaten Kerinci, DPRD Kabupaten Kerinci, Panwaslu Kabupaten Kerinci dan pihak tergugat sendiri, dimana pada poin ke 8 KPU belum mempunyai tahapan.

“kita belum bahas penundaan dari 4 juli ke 8 September 2013, itu lebih fatal KPU malah pankas wewenang Menteri Dalam Negeri” tegas Rinaldi FPPK kepada Kerincitime.co.id. (bin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button