Kericitime.co.id, Kerinci – Luar biasa itulah kata yang pantas di ungkapkan untuk Ketua KPU Kerinci Mulfi, pasalnya penetapan
Tahapan Pilkada Kerinci nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 ditandatangani oleh Saudara Mulfi, SE pada tanggal 08 Oktober 2012, ternyata pada saat yang bersamaan Saudara Mulfi, SE belum menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kerinci. Surat Keputusan Mulfi menjadi ketua KPU depenifit ditandatangani oleh Ketua KPU Propinsi Jambi adalah tanggal 9 Oktober 2012 nomor 006/kpts/KPU-Prov-005/tahun 2012, tentang penggantian dan penganggkatan ketua KPU Kerinci yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jambi. Artinya tahapan pilkada kerinci nomor 01 Tahun 2012 adalah cacat hukum, secara otomatis semua tahapan yang sudah dilakukan cacat hokum atau batal demi hokum, termasuk perekrutan PPK. (din)