Diduga KUA Sungai Penuh Pungut Biaya Nikah Diluar Aturan
Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Biaya nikah menurut aturan hanya Rp.30.000,- namum anehnya pihak KUA Kota Sungai Penuh meminta kepada pasangan yang menikah tidak sesuai ketentuan. Hingga mencapai Rp. 350.000, selain dipungut biaya nikah diluar aturan KUA juga meminta biaya setiap pihak mengurus surat di kantor KUA pihak membayar Rp.100.000, – setiap orang yang berurusan.
Salah seorang warga Kota Sungai Penuh Bu Ati kepada kerincitime.co.id mengungkapkan bahwa pada saat anaknya akan melaksanakan pernikahan, untuk mengurus surat nikah ia mengaku terkejut, dengan tarif yang ada di KUA Sungai Penuh yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“saya mau bayar asalkan buat tanda terima dalam tanda terima dituliskan kegunaan dana tersebut, namun pihak KUA menolaknya” katanya kepada kerincitime.co.id.
Terpisah Henrizal Kepala KUA Sungai Penuh membantah adanya pungli dana Nikah diluar aturan tersebut.
Menurutnya pihak KUA tidak pernah meminta biaya nikah sebesar itu, dan pihaknya tidak pernah mengungut biaya apapun dari pihak warga yang melakukan kegiatan di kantor KUA, “tidak benar, kami tidak pernah meminta biaya” katanya kepada kerincitime.co.id. (rori)