Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Di ketahui, Zumi Zola langsung datang menghadiri siding Peninjuan Kembali (PK) soal kasus suap dan gratifikasi yang menyandungnya.
Melansir dari Detik.com, Zumi Zola datang langsung ke PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021) kemaren. Zola datang d idampingi pengacaranya.
Ia juga mengenakan baju koko lengan pendek serta memakai masker dan face shield.
Sidang hari ini sidang pertama Zumi Zola dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.
“Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang.
Diketahui, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi juga di hukum pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk di pilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Zumi di nyatakan menerima uang gratifikasi di bantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu di terima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi d inyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (Irw)
Sumber: Detik.com