Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pada tanggal 05 Januari 2021 lalu, Tekuluk atau kuluk di tetapkan menjadi pengetahuan Tradisional Provinsi Jambi. Sebagaimana di ketahui, masyarakat Jambi sudah sejak dahulu sebelum agama Islam masuk sudah mengenakan penutup kepala atau Kuluk.
Selain itu, Provinsi Jambi mendapatkan Hak Komunal Intelektual (HKI) Dari kementrian Hukum dan HAM. Hal ini di sampaikan langsung oleh Rosnifa, selaku PLT Kepala Dinas Perindag Provinsi Jambi.
“Tekuluk itu kan ada 98 jenis, kita sudah mengajukan HKI ke KemenkumHAM, dan sudah di terbitkan sertifikatnya,” jelasnya, Rabu (06/01/2021) kemaren.
Kemudian, Ia juga mengungkapkan bahwa tekuluk tersebut telah di akui dan telah di terima.
“Tekuluk itu sudah di akui punya kita, dan telah di terima oleh Ketua Dekranasda Provinsi Jambi, Hj. Rohima Fachrori,” ujarnya.
Kemudian, Dengan adanya HKI, tekuluk tersebut akan berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat Jambi.
“Kain Batik, Songket, penjual perhiasan, penjahit, pasti banyak terbantu,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa, Tekuluk itu sudah banyak di minati oleh masyarakat, tidak hanya di pakai untuk sehari-hari saja.
“Sudah menjadi pakaian khas kitalah, terutama di acara tertentu seperti pernikahan, Wisuda, dan sebagainya,” paparnya.
Kemudian, ia juga berharap agar bisa membawa tengkuluk tersebut hingga ke tingkat Nasional dengan cara melakukan berbagai event, dengan cara ibu-ibu memakai Tekuluk. (Irw)
Sumber: Dinamikajambi.com