Polisi Amankan Pria 70 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – AH (70), seorang pria warga Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres setempat karena diduga telah mencabuli seorang anak wanita berusia 12 tahun.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, penangkapan terhadap AH dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pencabulan.
“Saat ini tersangka AH sudah kami amankan,” katanya, Rabu (20/1/2021) kemaren.
Polisi menjerat AH dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman pidananya 10 tahun keatas dengan pidana denda Rp 5 Miliar,” imbuh Kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui AH melakukan aksi cabulnya kepada korban di sebuah pondok yang berada di dalam perkebunan karet.
Modus yang dilakukan pelaku hingga berhasil membawa korban ke dalam kawasan perkebunan sepi tersebut, dengan berpura-pura mengajak korban mengambil Petai dari batang dan membeli tekwan.
“Saat mengajak korban, tersangka ini sempat izin ke ibu korban. Karena sudah kenal dan bertetangga, waktu itu ibu korban mengizinkan,” tandas Kapolres. (Irw)
Sumber: Haluannews.id