Bawaslu Bidik Pj Bupati Muaro Jambi, Dugaan Kampanye Terselubung
Kerincitime.co.id, Muaro Jambi – Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, kini berada dalam sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Bachyuni diduga kuat melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik. Dugaan ini mencuat setelah ia meluncurkan “Mobil Rakyat Gratis 24 Jam” yang dibalut dengan foto dirinya dalam ukuran besar, serta ditemukannya banyak stiker bergambar Bachyuni dengan tagline “Muaro Jambi Mantap Terdepan” di rumah-rumah warga.
Respon Bawaslu Provinsi Jambi
Ari Juniarman, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Menurut Ari, masa kampanye resmi baru akan dimulai pada bulan September hingga November 2024, setelah adanya penetapan calon. “Masa kampanye baru mulai setelah ada calon, dari bulan September sampai November 2024,” ujarnya.
Langkah Serius Bawaslu
Menanggapi keresahan masyarakat terkait dugaan kampanye terselubung ini, Ari Juniarman menegaskan bahwa Bawaslu akan mengambil langkah serius untuk menyelidiki informasi tersebut. “Tetap kami telusuri terkait informasi ini, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran pemilihan atau pelanggaran lainnya,” tegasnya.
Tindakan Bachyuni Deliansyah yang Dipertanyakan
Peluncuran “Mobil Rakyat Gratis 24 Jam” oleh Bachyuni, yang dihiasi dengan foto besar dirinya, serta penyebaran stiker kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai, menimbulkan kecurigaan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung. Rahmansyah, seorang warga Sengeti, Muaro Jambi, memprotes keras penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan kampanye politik. “Uang negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini korupsi,” ujarnya.
Aturan Perundang-undangan yang Berlaku
Tindakan yang dilakukan oleh Bachyuni berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 280 Ayat (1) huruf h melarang pejabat negara menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 Ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara negara harus bebas dari konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 76 Ayat (1) huruf a melarang kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi atau kelompok.
Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Mengatur larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Langkah Lanjutan
Dengan adanya dugaan kampanye terselubung ini, Bawaslu Provinsi Jambi berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada Serentak 2024.
Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada pihak berwenang, guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan dan akuntabel. (jambilink)