Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Team Tungau Satreskrim Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 374 KUHPidana, subsider pasal 372 KUHPidana (Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun) Senin (21/06/2021).
Pelaku yang tersangka yakni AS (32) Warga Desa Muak yang telah merugikan PT. Andalan Mitra Prestasi (AMP), milik H. Tafyani Kasim.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi media ini Rabu (23/06/2021) menjelaskan “kronologis penangkapannya berdasarkan laporan dari korban dan korban merasa di rugikan hingga ratusan juta rupiah”
“Perlu di ketahui bahwa Tersangka AS (32) tersebut bekerja di PT. AMP sejak tahun 2017 sampai Juli 2018 dengan tugas menagih uang pembayaran produk-produk yang telah dikirim ke toko-toko dan mini market yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci mulai tanggal 17 Februari 2018 s/d 27 Mei 2018 lalu “kata Edi.
“Inti permasalahannya AS (32) ini menagih uang pembayaran dari toko-toko namun tidak melaporkan atau tidak menyetorkannya ke perusahaan, akibat perbuatan tersangka perusahaan mengalami kerugian seluruhnya sebanyak Rp 113.000.000 ” beber kasat. (Ega)