Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik. Putusan itu termuat dalam vonis yang dibacakan oleh Dewas KPK.
Lili Pintauli dinilai terbukti bersalah melanggar etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.
Syahrial ialah tersangka kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Dalam komunikasinya, Lili Pintauli memberi tahu Syahrial bahwa ia sedang ada kasus di KPK.
“Pada sekitar bulan Juli 2020, Terperiksa menghubungi saksi M. Syahrial pada saat Terperiksa melihat berkas jual beli jabatan atas nama saksi M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan “ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil”,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Pada bulan Oktober, Syahrial kembali menghubungi Lili Pintauli untuk menanyakan informasi adanya penyidik KPK yang sedang menggeledah di Labuhanbatu Utara. Syahrial meminta bantuan Lili Pintauli mengenai perkaranya.
Lili Pintauli bahkan juga menyarankan Syahrial untuk berkonsultasi dengan pengacara yang ia rekomendasikan bernama Arif Aceh (sebelumnya disebut Fahri Aceh). Belum diketahui siapa sosok yang dimaksud serta bagaimana tindak lanjut rekomendasi Lili Pintauli itu.
“Terperiksa menyarankan agar saksi M. Syahrial menghubungi seorang pengacara di Medan, dengan mengatakan “ya udah ini nomor Arif Aceh, komunikasikanlah dengan dia”,” kata Haris.
Dewas KPK menyebut bahwa Lili Pintauli bisa menolak permohonan bantuan Syahrial. Namun, ia malah membantu dengan cara mencarikan pengacara
“Hubungan komunikasi antara Terperiksa dan saksi M. Syahrial sebagai seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya Terperiksa membantu saksi M. Syahrial mengatasi perkara,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dalam paparannya, Dewas KPK memaparkan bahwa Lili Pintauli Siregar mengenal Syahrial pada saat satu pesawat pada Februari-Maret 2020. Saat itu, Lili Pintauli dan Syahrial dalam perjalanan dari Kualanamu Medan ke Jakarta.
Syahrial yang mengetahui Lili Pintauli pimpinan KPK mengenalkan diri dan sempat swafoto.
Usai pertemuan, Lili Pintauli menyampaikan kepada Syahrial mengenai masalah adik iparnya yang juga eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis. Uang jasa pengabdiannya belum dibayarkan PDAM.
Syahrial pun berjanji akan mengecek kepada Direktur PDAM yang sedang menjabat. Lili Pintauli pun meminta tolong agar hak adik iparnya itu dibayarkan. Lili Pun memberikan nomor ponselnya kepada Syahrial.
Sebelumnya, Ruri pernah mengeluhkan permasalahan tersebut kepada Lili Pintauli. Lili pun sempat menyarankan Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo dengan menembuskannya ke KPK.
Dewas KPK menyatakan hal itu berlebihan dan tidak ada hubungannya dengan tugas dan kewenangan KPK. Belakangan, uang jasa pengabdian Ruri pun cair dengan dicicil yang totalnya Rp 53,3 juta sebelumnya tersendat 8 bulan.
“Majelis berpendapat Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai,” kata Albertina Ho.
Dewas KPK menyatakan perbuatan Lili Pintauli tersebut pun terbukti berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan. Ada dua perbuatan Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Atas perbuatan tersebut, Lili terbukti melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Berikut bunyinya: ‘Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung’.
Dewas KPK menyatakan perbuatan Lili Pintauli Siregar itu sebagai pelanggaran berat. Ia pun dihukum pemotongan gaji.
“Mengadili, menyatakan Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Menguhukum Terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar Rp 40% selama 12 bulan,” sambungnya. (Irw)
Sumber: Kumparan.com