Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Adirozal Bupati Kerinci setelah menantang keputusan Kemendagri dan memalukan masyarakat Kabupaten Kerinci akhirnya menyerah dan takluk kepada keputusan Kemendagri yang akan memberhentikannya sebagai Bupati Kerinci.
Setelah keluar Surat Peringatan kedua nomor 821.22/5766/Dukcapil tanggal 18/3/2022 yang isinya menegaskan kembali kepada Bupati Kerinci untuk segera membatalkan proses pergantian pejabat Kadis Dukcapil beberapa waktu lalu, selanjutnya meminta untuk mengembalikan Nafritman kedalam jabatan semula sesuai Keputusan Mendagri nomor 821.22-384 tahun 2019, selambat-lambatnya 3 hari dan memperingatkan Bupati Kerinci agar mempedomani ketentuan Permendagri nomor 60 tahun 2021.
Dalam surat teguran kedua tersebut, telah diberikan peringatan keras dari Kemendagri bahwa tindakan Bupati Kerinci yang bertindak diluar kewenangannya dengan mengangkat dan memberhentikan pejabat Kadis Dukcapil, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tetap sesuai amanat pasal 80 dan pasal 81 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan sanksi pemberhentian pada pasal 78 ayat (1) UU no. 23 tahun 2014.
Dari pantauan awak media di kantor Disdukcapil hari Selasa, 22/3/2022 Jaringan server pelayanan dokumen kependudukan pagi ini sudah aktif lagi dan Nafritman sudah kembali sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten Kerinci. (Ega)
Sumber: Sergapreborn.id